Hosting Unlimited Indonesia

Komplotan Sabu 5,8 Kg Banjarmasin di Vonis 12 Tahun

Written By Unknown on Saturday, March 1, 2014 | Saturday, March 01, 2014

 Putusan Sidang Irwindy Cs
BANJARMASIN - Sidang putusan atas terdakwa kasus narkotika Irwindi Cs, dilakukan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (27/2).

Dari hasil putusan tim majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Bonny Sanggah  SH,M Hum , memutuskan Irwindi, Hendra Pribadi alias Cungkring serta Rudi Junaidi ketiganya divonis dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah atau kurungan 6 bulan.

Putusan hakim ini berkurang sepertiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut ketiganya 18 tahun penjara.

Saat ditanya hakim bagaimana tanggapan atas putusan yang diberikan, setelah berkonsultasi dengan pengacara nya, masing-masing terdakwa menyatakan hal yang sama, pikir-pikir apakah ingin banding atau menerima putusan hakim tersebut.

Sidang sendiri akan dilanjutkan Kamis pekan depan untuk mendengarkan tanggapan dari ketiga terdakwa yang saat ditangkap BNN Provinsi Kalsel beberapa waktu silam, salah satu terdakwa, Irwindi diketahui menyimpan sabu seberat 5889, 47 gram dan 90 ekstasi, dan tambahan sabu-sabu yang didapat dari Cungkring alias Hendra Pribadi dan Rudi Junaidi seberat 57,4 gram

Sedangkan atas dakwaan pencucian uang terhadap Irwindi, hakim memutuskan Jaksa penuntut umum untuk tetap melanjutkan tuntutannya, karena sesuai dengan pasal 136 huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 Alternatif subsidaritas Pidana pasal 3 UU No 9 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, karena ada dugaan harta yang dimiliki Irwindi cs, berasal dari tindak pidana narkotika yang dilakukannya.

Mendengar putusan tersebut banyak dari anggota BNN Kalsel yang merasa kecewa  atas putusan Hakim PN Banjarmasin yang memvonis 12 tahun penjara, kami kata mereka sudah lama mengintai  sampai tertangkap hampir 1 tahun ternyata divonis cuma 12 tahun , ada apa dengan Hakim ? kata salah seorang anggota BNN Kalsel yang tak mau disebutkan namanya. (mk)

0 komentar: