Hosting Unlimited Indonesia

Habib Yahya Kembali Dapat Hukuman 2 Tahun

Written By Unknown on Wednesday, May 13, 2015 | Wednesday, May 13, 2015

Habib Yahya (Ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Habib Yahya Assegaf atau biasa di sapa Habib Yahya nampaknya bakal lama mendekam di dalam penjara. bagaimana tidak, belum lagi bebas menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi fiber pengaman hama tikus di Kabupaten Banjar, dia kembali di vonis dalam kasus serupa di Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Ketua Majelis Hakim Tipikor PN (Pengadilan Negeri) Banjarmasin Ferry Sormin SH, menjatuhkan vonis selama 2 tahun denda Rp 200 juta subsider selam 3 bulan. Terdakwa juga dikenakan membayar uang pengganti senilai Rp 1,8 miliar dan apa bila tidak dapat membayar dalam waktu yang ditentukan harta bendanya dapat disita atau bisa diganti dengan kurungan penjara selama setahun.

Terdakwa dinilai hakim terbukti bersalah telah melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah ke dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juga dikenakan sanksi membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar atau diganti kurungan selama 1 tahun.

Meskipun ketua majelis hakim Ferry Sormin SH telah mengetuk palu, namun terdakwa masih diberikan waktu untuk berfikir untuk menerima putusan itu atau akan mengajukan banding.

“Habib masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” kata Iin Fitriyantie SH yang merupakan Penasehat Hukum dari terdakwa..

Karena menurut Iin dan rekannya Tri SH dan Ali Murtadlo SH, mengatakan bahwa  pihaknya akan membicarakan terelebih dahulu kepada kliennya untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. (Ags)

1 komentar:

Unknown said...

Laa kenapa asset hasil korupsi tidak disita semua