Habib Yahya (Ags) |
Ketua Majelis Hakim
Tipikor PN (Pengadilan Negeri) Banjarmasin Ferry Sormin SH, menjatuhkan vonis selama 2 tahun
denda Rp 200 juta subsider selam 3 bulan. Terdakwa juga dikenakan membayar uang
pengganti senilai Rp 1,8 miliar dan apa bila tidak dapat membayar dalam waktu
yang ditentukan harta bendanya dapat disita atau bisa diganti dengan kurungan
penjara selama setahun.
Terdakwa
dinilai hakim terbukti bersalah telah melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah
ke dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 jo
Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juga dikenakan sanksi
membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar atau diganti kurungan selama 1
tahun.
Meskipun
ketua majelis hakim Ferry Sormin SH telah mengetuk palu, namun terdakwa masih
diberikan waktu untuk berfikir untuk menerima putusan itu atau akan mengajukan
banding.
“Habib masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” kata Iin Fitriyantie SH yang merupakan Penasehat Hukum dari terdakwa..
Karena
menurut Iin dan rekannya Tri SH dan Ali Murtadlo SH, mengatakan bahwa
pihaknya akan membicarakan terelebih dahulu kepada kliennya untuk menentukan
langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. (Ags)
1 komentar:
Laa kenapa asset hasil korupsi tidak disita semua
Post a Comment