Hosting Unlimited Indonesia

Dana Aspirasi Setiap Anggota DPR Rp 10 Miliar / Tahun

Written By Unknown on Thursday, March 26, 2015 | Thursday, March 26, 2015

Yenny Sucipto (google)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Enak benar menjadi anggota dewan saat ini. Walau kinerja terpuruk, para anggota dewan terhormat itu tetap menerima dana tambahan sebesar Rp 10 miliar per tahun. Dana ini di luar gaji dan tunjangan yang sudah ada selama ini.

Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto di Jakarta, Rabu (25/3), mengatakan, setelah masa reses, saat ini sidang kembali dibuka oleh DPR.

Sayangnya, alih-alih memperjuangan aspirasi masyarakat dari dapil, DPR justru memperjuangkan nasibnya sendiri atas nama kepentingan rakyat, dengan kembali mengusung dana aspirasi. Dana ini berubah nama dari periode sebelumnya yaitu dana pembangunan dapil.

"Arsul Sani anggota DPR malah menyebut ini layaknya Dana Bansos DPR (rawan korupsi). Naifnya, aspirasi masyarakat justru ditafsirkan secara melenceng seolah-olah dapil hanya membutuhkan anggaran dari APBN," kata Yenny.

Padahal, kata dia, tindak lanjut aspirasi tidak melulu masalah uang, tapi soal akses informasi, akses kebijakan publik, pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat, dan itu jauh lebih penting.

Rencananya, kata dia, dalam masa sidang kedua ini, DPR akan memperjuangkan dana aspirasi senilai Rp 3-10 miliar per orang setiap tahun.

Artinya, jika diasumsikan nilai tertinggi Rp 10 M x 560 orang, maka akan menyedot anggaran APBN senilai Rp 5,6 triliun per tahun. Dan total Rp 28 triliun dalam satu periode 2014-2019.

"Sungguh angka yang tinggi dibandingkan dengan alokasi cadangan krisis pangan di APBN P 2015 hanya kurang dari Rp 1 triliun. Untuk memuluskan hal tersebut, DPR saat ini telah belajar dari tahun 2010 dimana dana aspirasi banyak ditolak oleh masyarakat," katanya.

Rakyat Kecolongan

Yenny mengatakan, untuk periode ini, rakyat kecolongan dengan tiga langkah DPR.

Pertama, DPR secara diam diam telah memasukkan dasar hukum hak DPR untuk "mengusulkan dan memperjuangkan pembangunan daerah pemilihan" pada Pasal 80 huruf (j) dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3.

"Poin ini sebenarnya tidak masuk usulan dalam draf RUU MD3 . Mungkin politisi-politisi tersebut telah dengan sengaja mengingkari masyarakat dengan memasukkan poin tersebut secara diam diam agar tidak terjadi penolakan," katanya.

Kedua, DPR ternyata telah membuat mekanisme menampung usulan memperjuangkan pembangunan dapil dalam setiap akhir rapat paripurna.

Untuk bulan Januari 2015 saja, kata dia, sudah ada 20-30 usulan dari anggota dewan. Parahnya, usulan tersebut selalu diasumsikan dengan keterbutuhan dana untuk dapil.

Ketiga, ternyata DPR telah mengalokasikan dana rumah aspirasi dalam APBN 2015. Pada tahun ini saja, DPR mengelola uang senilai Rp 5,192 triliun, dimana Rp 1,625 triliun dialokasikan pada APBNP 2015 untuk membiayai rumah aspirasi di dapil.

"Dengan anggaran tersebut, setiap anggota DPR mendapatkan alokasi Rp 150 juta per tahun atau Rp 12,5 juta per bulan untuk membiayai rumah aspirasi. Untuk reses pertama ini, anggaran tersebut akan dicairkan bulan April 2015 senilai Rp 83 miliar rupiah," katanya.

Yenny mengatakan, anggaran untuk dapil ini terkesan tumpah tindih, karena setiap bulan sudah melekat dalam tunjangan DPR untuk kepentingan masyarakat sebesar Rp 40.140.000 per anggota dewan.

Anggaran itu terdiri dari :

1. Uang Pulsa Anggota DPR Rp. 14.140.000 per bulan.
2. Uang Tunjangan Menyerap Aspirasi masyarakat Rp 8.500.000.
3. Uang Tunjangan Peningkatan Legislasi, Anggaran dan Pengawasan Rp. 15.000.000.
4. Uang Pengawasan dan Anggaran (Dobel anggaran) Rp. 2.500.000.(sp/mk01)

0 komentar: