Hosting Unlimited Indonesia

Boediono Diminta Mundur Kalau Jadi Saksi Century

Written By Unknown on Friday, March 28, 2014 | Friday, March 28, 2014

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 66 saksi untuk Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century bank gagal berdampak sistemik.

Dari 66 saksi yang akan dihadirkan, nama Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono masuk di dalamnya. Namun, pihak jaksa belum dapat memastikan, pada persidangan keberapa Wakil Presiden (Wapres) tersebut dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Anggota DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, Boediono sebaiknya mengundurkan diri sebelum hadir menjadi saksi demi menjaga martabat bangsa di mata internasional.

"Saya tidak bisa membayangkan seorang Wapres duduk di kursi pesakitan sebagai saksi dari seorang terdakwa yang diduga secara bersama-sama dengan dirinya, melakukan pelanggaran hukum," kata Bamsoet lewat rilisnya kepada wartawan, Kamis 27 Maret 2014.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, menghadirkan Boediono sebagai saksi persidangan kasus Century dengan terdakwa Budi Mulia adalah, sebuah konsekuensi logis.

"Relevansi Boediono sebagai saksi bersifat mutlak. Justru menjadi aneh jika Boediono tidak didengarkan kesaksiannya," ucapnya.

"Dengan begitu, langkah Jaksa KPK mencantumkan nama Boediono dalam daftar saksi untuk terdakwa Budi Mulia sudah benar dan relevan. Dan, utk menghindari keanehan, Boediono jangan lagi berusaha menghindar," tandas Bamsoet (maf/mk)

0 komentar: