Hosting Unlimited Indonesia

Dua Parpol dan 8 Calon Anggota DPD Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Written By Unknown on Wednesday, March 19, 2014 | Wednesday, March 19, 2014

Jakarta - Dua partai politik (parpol) dan delapan calon anggota legislatif (caleg) DPD mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rabu (19/3/2014). Alasan pengajuan sengketa karena keikutsertaannya di Pemilu 2014 dicoret. Dua partai itu adalah Gerindra dan Partai Amanat Nasional.


Pegawai Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gugah Wasuprobo Heri Rajianto mengatakan, pendaftaran sengket akan ditutup malam ini.  

"Berkas dari PAN masih kami tunggu kelengkapannya. PAN yang dicoret di Kabupaten Pelalawan, Kepulauan Riau," ujar Gugah.

Sementara, keikutsertaan Partai Gerindra dicoret di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Partai itu telah melengkapi berkas laporannya dan tinggal menunggu nomor registrasinya. Adapun, delapan anggota DPD yang telah mengajukan permohonan sengketa adalah aktor senior F Raymond Sahetapy, Zainuddin T Aminullah (Sulawesi Tengah), Yakobus Kumis, Agustinus Clarus, Zakarias (Kalimantan Barat), Romanius Ndau, Alexius Armajaya (Nusa Tenggara Timur), dan Rusdi Arif (Banten).

Sebelumnya, KPU membatalkan keikutsertaan partai politik di 25 kabupaten/kota dan 35 calon anggota DPD sebagai peserta Pemilu 2014. Pembatalan ini merupakan sanksi karena mereka tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan. Sembilan parpol tersebut adalah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Hanya Partai Nasdem, Partai Golkar, dan Partai Hanura yang tidak terkena sanksi pembatalan.(Deytri Robekka Aritonang/mk)

0 komentar: