Hosting Unlimited Indonesia

Mantan Panitra PN Banjarmasin Kedapatan Sabu

Written By Unknown on Thursday, March 20, 2014 | Thursday, March 20, 2014

Banjarmasin - Muhammad Yusuf (59),  warga Jln Soetoyo S Rt 12 Banjarmasin Tengah, terpaksa harus berurusan dengan pihak Polsek Banjarmasin Timur. Pensiunan panitera yang dulunya bertugas di Pengadilan Negeri Banjarmasin, tidak bisa berkutik ketika petugas berhasil menemukan paketan narkotika jenis sabu saat dipancing polisi untuk bernegosiasi di pinggir Jln A Yani Km 4,5 Banjarmasin Timur, Selasa (18/3) sekitar pukul 16.30 Wita.

Dikatakan Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Wildan Albert, ditangkapnya Muhammad Yusuf diawali dengan pengembangan setelah pihaknya mengamankan terlebih dahulu Udin (51), warga Jln Veteran Banjarmasin Timur.

Udin yang ditangkap lebih dulu dua jam sebelum Yusuf ditangkap saat berada di tepi Jln Mahat Kasan Banjarmasin Timur. Polisi saat menggeledah dirinya menemukan 5 paket sabu  seberat total 5 gram.

"Didapat nama Muhammad Yusuf hasil introgasi terhadap Udin. Kami  langsung  melakukan pengembangan, untuk mengajak Yusuf bernegosiasi benda haram itu,” ujar Wildan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/3).

Bermodalkan pengakuan Udin, petugas pun memancing bertemu di pinggir Jln A Yani Km 4,5 Banjarmasin Timur. Tidak lama menunggu, Muhammad Yusuf datang sendiri dan langsung disergap serta dilakukan  pemeriksaan. "Dari penggeledahan,  kami menemukan 5 paket kecil dengan masing - masing paket seberat 1 gram,” ungkapnya.

Namun dari pengakuannya kepada penyidik,  sabu yang ditemukan di kantong sakunya itu digunakan untuk dipakai sendiri.

Dijelaskan Wildan,  tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

”Kedua tersangka dijerat UU 35 tahun 2009 pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(Endang/MK)

0 komentar: