Hosting Unlimited Indonesia

Adie Yospa Dituntut 1 Tahun 6 bulan

Written By Unknown on Tuesday, April 29, 2014 | Tuesday, April 29, 2014

Banjarmasin -Akhirnya Dugaan korupsi pengadaan kapal  di Dinas Kelautan Pelaihari, Tanah Laut (Tala) yang menyeret mantan kepala dinasnya Adie Yospa dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dituntut selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) JPU Syahrul.

Bukan  hanya itu, Adie Yospa selaku Kepala Dinas Kelautan Pelaihari, Dia juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  juga di kenakan sanksi denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Di depan majelis hakim yang dipimpin Susi Saptati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tala Syahrul A Hakim SH menilai terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1.

Penasihat hukum terdakwa Fikri Chairman SH tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah, sebab untuk proyek pengadaan kapal tersebut tidak ada unsur merugikan keuangan negara. 

Seluruh kapalnya pun sudah terpenuhi semua dan sudah digunakan oleh para nelayan. “Kapalnya ada dan kualitasnya juga baik dan sudah digunakan oleh nelayan. Ini cuma kesalahan administrasi saja,” katanya selesai sidang.

Mengenai tuntutan dari JPU, Fikri mengatakan sudah menyiapkan langkah untuk menyampaikan pembelaan secara materiil dan bukti formil lainnya. “ Kami tidak puas akan tuntutan JPU, karena tidak ada kerugian negara, kita sudah menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan nanti,” tambahnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul A Hakim SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Susi Saptati SH, dalam dakwaannya menyebutkan akibat perbuatan terdakwa pada proyek pengadaan kapal kayu nelayan, negara telah dirugikan sebesar Rp1.105.635.000.

Sebagai  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), anggaran untuk pengadaan kapal ukuran 10 GT sebanyak sepuluh buah dan masing-masing sebuah kapal yang sama dengan ukuran 20 GT dan 30 GT. Berdasarkan pagu yang tersedia untuk kapal kayu ukuran 10 GT sebesar Rp2.862.000.000 dan untuk ukuran 20 GT dan 30 GT dengan perlengkapannya sebesar Rp2.093.570.000.

Pekerjaan pembuatan kapal tersebut dimenangkan oleh CV Anugerah dan PT Sumber Wangi Mentaya. Ketika kapal tersebut diserahkan ternyata  tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel akibat ketidaksesuaian dengan kontrak tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp1.105.635.000.

1 komentar:

Mira.R said...

kapan kasus ini di ajukan ke PN korupsi (tipikor) Banjarmasin ? dan kapan juga kasus ini di putuskan oleh PN korupsi (tipikor) Banjarmasin ?.terimakasih
#untuk bahan tugas