Hosting Unlimited Indonesia

Sat Pol PP Bongkar Paksa Jembatan Veteran

Written By Unknown on Friday, April 4, 2014 | Friday, April 04, 2014

Sat Pol PP Bongkar Paksa Jembatan
Banjarmasin - Jembatan ulin di saluran terbuka Jalan Veteran persis  seberang Distro Locker, kemarin (3/4) pagi dibongkar paksa Satpol PP. Jembatan untuk akses ruko empat pintu tersebut dibangun tanpa mengantongi IMB.

Satpol PP sudah dua kali mengirim dua surat peringatan. Surat terakhir dikirim dua bulan silam.

Peringatan dicueki, eksekusi pun dilakukan. Jembatan ulin itu dilinggis, digodam, dan digergaji mesin oleh petugas hingga terbongkar habis. 

"Tidak masuk akal. Rukonya dikasih IMB, jembatannya tidak. Masak pengunjung disuruh terbang melewati sungai," protes Warto, pengawas bangunan.
  
Ruko itu mulai dibangun tiga tahun silam dan baru rampung. Sedangkan jembatannya baru berumur tiga bulan. Warto mencoba membujuk Satpol PP untuk menghentikan pembongkaran, namun upaya itu sia-sia. Sang pemilik ruko dan jembatan sendiri tak muncul selama pembongkaran berlangsung.
  
Kasi Opdal Satpol PP Kota Banjarmasin, Danny Matera mengatakan, pihaknya sudah memberi waktu yang cukup bagi pemilik untuk membongkar sendiri. "Dua bulan berlalu tak juga ada gerak dari si pemilik. Jangan salahkan kalau kami eksekusi," tegasnya.   

Erwan selaku kontraktor menyebut tindakan Satpol PP bersifat sepihak. "Saya tanya mana surat eksekusinya? Mana surat peringatan ketiganya? Jawabnya enteng sekali, katanya di kantor," ujarnya.  Diceritakan Erwan, pemilik sudah menyurati Satpol PP. Isinya, meminta keringanan agar jembatan tetap boleh ada selama pemko belum memerlukan saluran terbuka tersebut. Surat itu malah dijawab dengan pembongkaran paksa. "Lagian ini jembatan ulin, bukan beton permanen," tukasnya.
  
Ditanya angka kerugian yang diderita, ia menyebut jembatan ulin selebar lima meter itu menghabiskan Rp30 juta. "Sudah terlanjur hancur, bagaimana lagi. Soal langkah hukum lihat nanti deh," pungkasnya.
  
Sementara Danny  mengaku akan terus memantau kawasan itu. Saat ini, pihaknya sedang mendata jembatan mana saja yang telah memiliki IMB dan mana yang liar. "Kami action terus, aturan jembatan di kawasan ini sudah jelas," pungkasnya.
  
Pemko menetapkan dua aturan, pertama, jembatan lama sebelum pembebasan lahan tetap boleh ada. Kedua, jembatan baru boleh dibangun selama itu untuk akses lingkungan, bukan untuk kepentingan pribadi. Sayangnya, pemko sendiri bersikap ambigu, tiga jembatan berhasil mengantongi IMB dengan mengabaikan syarat-syarat tersebut. (fud)
 

0 komentar: