Hosting Unlimited Indonesia

Tidak Ada Pemberdayaan, Komunitas Peternak Lapor Ombudsman

Written By Unknown on Tuesday, April 8, 2014 | Tuesday, April 08, 2014

Peternak Ayam Broiler Ancam DemoBanjarmasin - Sejumlah perwakilan komunitas peternak broiler atau ayam potong, mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalsel  (7/4/2014). Mereka menyampaikan kekecewaan atas tidak adanya pemberdayaan dan perlindungan harga bagi peternak borilet oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan 

 Perwakilan peternak mengatakan kepada Kepala kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalsel bahwa Dinas Peternakan tidak menjalankan peran dan tugasnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Usaha Peternakan.  Pada PP tersebut diatur tentang peran pemerintah dalam pemberdayaan peternak, menjaga iklim usaha, dan memberikan perlindungan harga ternak.
 
Karena tidak ada upaya dan usaha pemerintah dalam melindungi para peternak, terjadi kelebihan produksi dibanding permintaan pasar. Dampaknya peternak mengalami kerugian milyaran rupiah. Disebutkan oleh para peternak bahwa permintaan pasar wilayah Kalsel berjumlah 150 ribu, sementara itu jumlah produksi 190 ribu. Terjadi kelebihan produksi sekitar 30%.  Kelebihan ini bersumber dari perusahaan produksi peternakan yang terus memproduksi bibit ternak.

Disebutkan bahwa jumlah peternak di Kalsel yang tergabung dalam Komunitas Peternak Broiler ini sebanyak 25 perusahaan. Beberapa perusahaan sudah memiliki cabang. Dengan berkembangnya perusahaan peternakan broiler ini semestinya ada perhatian pemerintah untuk menjaga iklim usaha dan menjaga stabilitas harga agar  tidak terjadi hukum rimba dalam usaha tersebut. Selama ini telah terjadi hukum rimba, karena perusahaan besar yang sudah menjalankan usahanya secara terintegrasi dari hulu hingga hilir, memonopoli dan memainkan hargsa pasar.  Sepertinya ada upaya sistematis mematikan para peternak agar tidak mampu bersaing di pasaran. Peran pemerintah sangat penting agar ada keadilan berusaha dan tidak terjadi monopoli.  
Apabila tidak ada perhatian dari pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Peternakan, para peternak mengancam melakukan demonstrasi yang akan dilakukan pada pertengahan April, menurunkan tidak kurang 350 peternak.
 
Ombudsman memberikan saran kepada para peternak agar menyampaikan semua keluhan tersebut kepada Dinas Peternakan. Melakukan dialog secara terbuka dan mencari jalan penyelesaian. Tugas pemerintah memberikan pelayanan, termasuk melakukan pemberdayaan dan perlindungan usaha bagi para peternak. Ombudsman juga akan menyurati Dinas Peternakan agar memperhatikan keluhan para peternak secara serius.

1 komentar:

Anonymous said...

Sippp, pemerintah gagal menjalankan amanat UUD 45