Hosting Unlimited Indonesia

Pengawas Kejati, Sedang Usut JPU Ubah Rentut Pimpinan

Written By Unknown on Tuesday, April 8, 2014 | Tuesday, April 08, 2014

Banjarmasin - Terkait  tuntutan dan putusan sidang narkoba yang tak sesuai ketentuan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan saat ini sedang mengusut dan melakukan klarifikasi berkas dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan kasus sabu 9,60 gram itu.
 
Hal itu dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Erwan Suwarna, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/4) pekan tadi.
 
Menurut Erwan, pimpinan Kejaksaan memang mendengar kabar panas adanya JPU Masmurah yang hanya menuntut ringan para terdakwa yaitu M Amin, Joko Sutrisno, dan Hariadi, dengan pasal 127 ayat (1) hurup a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan dua tahun hingga divonis majelis hakim hanya 1 tahun 4 bulan penjara. Padahal, sebelumnya, pimpinan sudah menetapkan tuntutan 10 tahun penjara sesuai pasal lain. Namun disebabkan oleh apa sehingga ditengah jalan tuntutan berubah menjadi rendah.
 
Hal itulah yang menjadi persoalan, dan  hingga saat ini jaksa pengawas sedang bekerja melakukan klarifikasi dengan mengecek kebenaran rencana tuntutan (rentut) sesuai yang diperintahkan pimpinan. “ jika memang ditemukan adanya kesengajaan karena ada ‘sesuatu’ hingga berani merubah tuntutan, maka jaksa itu akan dijatuhi sanksi,” kata Erwan.
 
Memang soal vonis ringan bagi terdakwa yang punya duit, sudah menjadi rahasia umum yang terjadi dipengadilan, tapi, saat didesak sanksi apa yang dijatuhkan jika terbukti, Kasi Penkum menjelaskan, bisa saja selain non job, juga sanksi pemecatan. “ Jadi kita tunggu aja dulu perkembangannya,” terang sambil tersenyum.(ipik)

0 komentar: