Hosting Unlimited Indonesia

2 Orang Korupsi DPKKD Tabalong Sudah P21

Written By Unknown on Thursday, May 22, 2014 | Thursday, May 22, 2014

Banjarmasin - Dugaan korupsi penggelapan dana di Dinas Pengelolan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Tabalong, yang merugikan negara  Rp 6 milyar lebih terus berlanjut ditangani Polda Kalsel.
     
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Machfud Arifin melalui  Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Edy Suwandono didampingi Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Sunyipto,  Rabu (21/5), menyatakan bahwa total kerugian keuangan negara sebanyak Rp 6 milyar lebih. Yang mana uang tersebut berasal  dari anggaran yang dikeluarkan oleh bendahara setempat sebanyak Rp 19 milyar pada tahun anggaran 2011, yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala DPKKD Kabupaten Tabalong H Hidwar Akmadi.

Dalam penyidikan pihak Tipidkor polda kalsel sudah menetapkan 4 oarang tersangka yang berkas perkara dipisah, H Hidwar Akhmadi Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayan Daerah  (DPKKD) kabupaten Tabalong, dan Deni Sunjaya Bendahara pada DPKKD Tabalong kedua tersangka ini masih menunggu hasil audit BPKP, untuk mengetahui berapa nilai yang dikeluarkan mereka berdua selaku pejabat yang berwenang mengeluarkan dana.

Selain mereka berdua  yang masih menunggu audit BPKP , Syailendra selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dan Naparin pelaksana lapangan mereka berdua diduga telah melakukan penggelapan dana sebanyak 2,3 Miliar, mereka sudah dilimpahkan kepengadilan oleh kejati kalsel.

"Dimana uang tersebut digunakan untuk pribadi para tersangka, sebab aliran dana tersebut juga digunakan untuk Kepala DPKKD yakni H Hidwar Akhmadi,"kata Edy.

Mengenai adanya bocoran sudah  P21 untuk Hidwar dan Deni dari orang dalam Kejati Kalsel, pihak kejati melalui Kasipenkum Irwan mengatakan belum ada konfirmasi masalah tersebut dari  pihak yang menangani.(ags) 

0 komentar: