Kejari Tanjung Perak (Google) |
Jika terbukti bersalah, jaksa berinisial RW tersebut bisa dijatuhi sanksi pencopotan jabatan dan perbuatannya bakal diproses secara pidana korupsi.
RW sejak, Jumat (15/5) yang lalu, mulai menjalani pemeriksaan awal oleh Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi (Aswas Kejati) Jatim di Surabaya.
“Kalau terbukti bersalah, jelas dikenai sanksi. Sanksi itu disesuaikan dengan kesalahannya, mulai dari sanksi administrasi atau bisa juga sampai pencopotan jabatan,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Senin (18/5).
Romy memastikan kini kasus tersebut dalam proses pemeriksaan oleh Aswas Kejati Jatim.
Sebagaimana janji Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Elvis Johnny, oknum jaksa-jaksa nakal yang terbukti bersalah memperkaya sendiri dengan cara memanfaatkan jabatannya, bakal diproses secara pidana. Khususnya, pidana korupsi.
“Untuk proses tersebut, dilakukan setelah benar-benar terbukti bersalah. Setelah mendapat lapor dan dan rekomendasi dari Aswas, Kajati mengirim surat ke Kejagung. Dan setelah ada persetujuan dari Kejagung, baru bisa diproses,” tambah Romy.
Kajati Jatim Elvis Johnny yang dihubungi terpisah membenarkan, pihaknya sedang mengusut ulah seorang pegawai kejaksaan yang menilap barang bukti dalam perkara yang ditanganinya. “Kasusnya masih sedang diproses, jadi belum bisa kita buka sekarang,” ujarnya sambil membenarkan bahwa proses penyidikan oknum Jaksa RW dilakukan setelah Kejati Jatim menerima surat persetujuan penyidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), 14 Mei 2015 baru lalu.
Secara terpisah, Kejari Tanjung Perak menyerahkan sepenuhnya permasalahan oknum Jaksa RW ke Kejati Jatim.
“Pascapemeriksaan pertama (Jumat pekan lalu) baru pemeriksaan permulaan. Masih akan ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan. Kami serahkan sepenuhnya permasalahan ini ke Kejati,” kata Siju, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak.
Sebagaimana dilaporkan saksi korban (terdakwa kasus penipuan berinisial Dar asal Bekasi), oknum Jaksa RW mengamankan dua kartu ATM milik seorang terdakwa.
Di dalam rekening itu terdapat uang simpanan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang inilah yang diduga dikuras Jaksa RW melalui dua ATM milik terdakwa yang dikuasainya.
Modus operandi yang dilakukan Jaksa RW dengan menyuruh pegawai honorer Kejari Sidoarjo berinisial Rab untuk mencairkan uang dari ATM terdakwa lalu disetorkan ke rekening RW.
RW yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) atas nama terdakwa Dar (pelapor), asal Bekasi dalam perkara penggelapan bisnis barang bangunan itu masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa RW awalnya menyita dua kartu ATM milik terdakwa. Di dalam rekening, ada uang sekitar Rp 1,5 miliar. Uang inilah yang diduga dikuras oleh sang jaksa.
Dari rekening terdakwa yang semula berisi Rp 1,5 miliar itu sengaja dialihkan ke rekening atas nama RB sebanyak Rp 180 juta dan disusul kemudian Rp 450 juta. Tercatat pula ada pengiriman uang Rp 300 juta dari rekening terdakwa yang berpindah ke rekening oknum Jaksa tersebut. Pemindahan (transfer) dana itu disebutkan terdakwa sejak semula sama sekali tidak diketahuinya.
Kepala Kejari Tanjung Perak Bambang Permadi, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Perak Patoni, dan Kepala Seksi Intelijen Siju, yang mencoba untuk dikonfirmasi menolak memberikan keterangan lanjutan dengan alasan kasusnya sudah ditangani Aswas Kejati Jatim.(sp/mk03)
0 komentar:
Post a Comment