Hosting Unlimited Indonesia

5 Juni Tongkang Batubara Tidak Boleh Memasuki Barito Kuala

Written By Unknown on Wednesday, May 28, 2014 | Wednesday, May 28, 2014

Tongkang Batubara ketika Pakai Jasa Pandu
Marabahan - Mulai tanggal 5 Juni 2014 kapal tugboat dan  tongkang batubara tidak boleh memasuki perairan sungai barito didaerah kabupaten Barito Kuala (Batola ) tampa memakai jasa pandu.

Ini berdasarkan hasil keputusan bersama dalam  rapat satuan tugas penertiban angkutan batubara yang langsung dipimpin oleh Bupati Batola Hasanuddin Murad di hadiri unsur muspida kabupaten batola, Senin (26/05).Dalam kesempatan ini satgas juga memutuskan juga langkah-langkah kongkrit dalam pelaksanaan pencegatan kapal tugboat dan tongkang yang tidak memakai jasa pandu.

Tugboat yang membawa tongkang baik berisi maupun kosong akan dilakukan pencegatan untuk diberhentikan untuk memakai jasa pandu, karena kami khawatir kalau tongkang tersebut menyenggol rumah rumah penduduk  yang masih banyak di bantaran sungai barito diwilayah Barito Kuala atau lebih patal lagi menyenggol dua jembatan Nasional  yakni Jembatan Barito dan Jembatan Rumpiang, kata Bupati Hasanuddin Murad.

Jika nahkoda tidak mau memakai jasa pandu maka kami akan mengerahkan semua peralatan untuk mencegah kapal tugboat dan tongkang untuk memasuki perairan kabupaten Barito Kuala. Uang dari Jasa Pandu ini untuk kas daerah kabupaten Barito Kuala kata Bupati.

Kepala Dinas Perhubungan Barito Kuala, Syamsul Ariffin menambahkan "bahwa ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan yang mana kapal maupun tongkang yang panjangnya melebihi dari 70 Meter maka harus menggunakan Jasa Pandu, nah ini tongkang yang melewati perairan Barito Kuala panjangnya 90 meter lebih itu wajib Pandu", katanya. (mk)

1 komentar:

sayabukankafir said...

Bupati nya sudah membayangkan uang besar dalam peraturan itu ...padahal dia belum paham betul peraturan tersebut , terutama masalah tarif yang harus di sepakati oleh pengguna jasa ! penutupan alur adalah tindakan KRIMINAL dan ada UU dan hukumnya.