Hosting Unlimited Indonesia

Mantan Kadis Kelautan Dan Perikanan Pelaihari Divonis 1 Tahun

Written By Unknown on Thursday, May 22, 2014 | Thursday, May 22, 2014

Adie yuspa dan Rusdi dipersidangan Tipikor
Banjamasin – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislakan) Pelaihari, Tanah Laut (Tala)  Adie Yuspa yang terseret perkara dugaan korupsi pengadaan kapal akhirnya di vonis 12 bulan denda Rp50 juta subsider 6 bulan.

Putusan majelis hakim yang di pimpin hakim Susi Saptati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin ini lebih ringan di bandingkan dengan tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul A Hakim yang menuntut terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ini selama 18 bulan denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

Serupa dengan seorang terdakwa lainnya bernama Rusdi yang tak lain adalah perusahaan PT Sumber Wangi Mentaya yang memenangkan tender dalam lelang pengadaan kapal tersebut yang disidang secara terpisah akhirnya di vonis selama 12 bulan denda Rp50 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp25 juta dan jika tidak bisa membayar dalam jangka waktu yang sudah ditentukan diganti kurungan selama 4 bulan.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi

Menanggapi hasil putusan itu, kuasa hukum dari terdakwa Adie Yuspa, Fikri Cahairman mengatakan akan membicarakan terlebih dahulu dengan pihak keluarga mengenai langkah selanjutnya yang akan di ambil. “Kalau keluarga setuju banding, kita akan banding,” ujarnya kepada wartawan.

Berbeda Wahyu Utami yang tak lain adalah penasihat hukum terdakwa Rusdi. Menurutnya, kliennya lebih memilih menerima segala putusan dari hakim. “Klien saya menerima, karena sudah menjalani kurungan 7 bulan tinggal sebentar saja lagi bebas,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul A Hakim SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Susi Saptati SH, dalam dakwaannya menyebutkan akibat perbuatan terdakwa pada proyek pengadaan kapal kayu nelayan, negara telah dirugikan sebesar Rp1.105.635.000.

Terdakwa mantan Kadislakan Tala selaku KPA, anggaran untuk pengadaan kapal ukuran 10 GT sebanyak sepuluh buah dan masing-masing sebuah kapal yang sama dengan ukuran 20 GT dan 30 GT. Berdasarkan pagu yang tersedia untuk kapal kayu ukuran 10 GT sebesar Rp2.862.000.000 dan untuk ukuran 20 GT dan 30 GT dengan perlengkapannya sebesar Rp2.093.570.000.

Pekerjaan pembuatan kapal tersebut dimenangkan oleh CV Anugerah dan PT Sumber Wangi Mentaya. Ketika kapal tersebut diserahkan ternyata tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel akibat ketidaksesuaian dengan kontrak tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp1.105.635.000.(ags)

0 komentar: