Hosting Unlimited Indonesia

Hari Ini Kejati Kalsel Periksa Tim Pembebasan Lahan Bandara

Written By Unknown on Monday, June 16, 2014 | Monday, June 16, 2014

Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin
Banjarmasin - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel masih terus melakukan penyidikan dan pengumpulan bahan dan keterangan soal kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsuddin Noor.

Setelah memintai keterangan dari sejumlah warga, sesuai dengan rencana,  tim penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan untuk memeriksa tim pembebasan lahan pada hari ini Senin, (15/6)

.
“Jadwalnya satu pekan ini kita khususkan untuk memeriksa tim pembebasan karena sesuai dengan agenda yang sudah disusun,” kata Ali SH, Kasi Penyidik yang didampingi Erwan Suwarna Kasi Penkum Kejati Kalsel, Jumat (12/6) pagi.

Dikatakan Ali, tim pembebasan lahan yang akan diperiksa itu sebagai saksi, karena agendanya memang masih memeriksa para saksi. “Diantaranya dari tim pembebasan lahan yang akan diperiksa seperti camat, lurah hingga kepala adat yang tahu tentang letak tanah,” jelas Ali.

Untuk diketahui,  dalam kasus ini tim penyidik telah memeriksa Sekda Pemko  Banjarbaru Dr H Syahriani Syahran MSi dan Eko Widiawati Eko W yang merupakan pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keduanya meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun kedatangannya memenuhi panggilan dari Kejati Kalsel pada saat itu baru sebatas diperiksa sebagai saksi.

Untuk diketahui, menjelang akhir bulan April lalu, dari hasil penyelidikan tim penyidik kejaksaan sepakat untuk meningkatkan status,  kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pelebaran bandara Syamsuddin Noor.

Ketiga tersangka itu diketahui bernama Syahriani selaku Ketua Pembebasan Lahan, Eko W yang merupakan pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Sapli Sanjaya dari pihak swasta

Sebab berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, ditemukan  adanya dugaan perbuatan melawan hukum  atau  perbuatan tindak pidana, oleh karena itu, status kasus tersebut  kemudian langsung ditingkatkan kepenyidikan, untuk lebih didalami.

Adapun perbuatan melawan hukum yang ditemukan tim dari hasil penyelidikan, yakni adanya dugaan penyimpangan aliran dana pembebasan lahan untuk pelebaran bandara Syamsuddin Noor.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pelebaran bandara Syamsuddin Noor yang ditangani pihak Kejati Kalsel ini, anggaran senilai Rp135 miliar tahun anggaran 2009-2010.

Berawal penyelidikan yang dilakukan pihak Kejati Kalsel, berdasarkan informasi masyarakat ditambah adanya kisruh setelah terjadinya pembebasan lahan, karena sebagian masyarakat yang memiliki lahan tidak mendapatkan ganti rugi,  padahal mereka telah memiliki lengkap sertifikat lahan tersebut.

0 komentar: