3 Pengurus PNPM Amuntai Saat Mendengar Dakwaan JPU |
Ketiga pengurus tersebut adalah Anang Khairin Noor , mantan ketua Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) PNPM-MP, dan dua rekannya Syarifudin selaku sekretaris dan Widyawati sebagai bendahara.
Mereka diduga bersekengkol melakukan penyelewengan dana PNPM-MP. Akibat perbuatan ketiganya negera mengalami kerugian sebesar Rp1,39 miliar.
Walaupun satu perkara, namun oleh JPU AR Manullang, SH dan Januar SH dari Kejari Amuntai berkas dipisah menjadi tiga. Kendati demikian pada pembacaan dakwaan, oleh majelis hakim yang diketuai Crisfajar Sosiawan, SH, ketiganya diminta untuk mendengarkan dakwaan secara bersama-sama.
Dalam dakwaannya, Manulang mengatakan ketiganya diseret sebagai terdakwa berawal adanya rencana kegiatan pada tahun 2006 hingga 2011 Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mendapatkan alokasi dana PNPM-MP yang berasal dari APBN 80 persen dan 20 persen dari dana APBD.
Dana tersebut digunakan untuk empat kegiatan, yakni kegiatan perbaikan sarana dan prasarana, kegiatan peningkatan bidang kesehatan dan pendidikan, kegiatan peningkatan kapasitas keterampilan kelompok usaha ekonomi, dan kegiatan penambahan permodalan simpan pinjam khusus perempuan (SPP).
Khusus SPP mempunyai 2 sumber pendanaan yakni dari dana reguler dan dana perguliran. Bahwa Kecamatan Amuntai Utara telah menerima dana PNPM-MP sebesar Rp10 miliar lebih. Dimana dana tersebut 80 persen atau sebesar Rp8,7 miliar untuk kegiatan sarana dan prasarana dan 20 persennya atau Rp1,43 miliar untuk kegiatan simpan pinjam.
Khusus untuk simpan pinjam Kecamatan Amuntai Utara juga menerima dana perguliran sebesar Rp3,29 miliar, namun pada prosesnya terdakwa selaku Ketua UPK bersama-sama Syahrifudin selaku sekretaris dan Widyawati selaku bendahara telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana simpan pinjam tersebut.
Bahwa pengelolaan atau pertanggungjawaban administrasi dan pelaporan seluruh transaksi kegiatan dana bergulir SPP PNPM-MP berupa laporan bulanan yang dikelola oleh pengurus UPK sengaja telah direkayasa oleh terdakwa dan kedua rekannya tersebut. Akibat perbuatan ketiganya negera mengalami kerugian sebesar Rp1,39 miliar.
Karena itu jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mendengar dakwaan jaksa, ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Mukhtar Daud Yahya SH, mengatakan tidak akan melakukan eksepsi sebab dakwaan JPU itu sudah lengkap. “Dakwaan JPU sudah lengkap tidak perlu lagi dibahas, namun untuk tanggapan dakwaan itu nanti akan kita tuangkan pada nota pembelaan,” terang Mukhtar
0 komentar:
Post a Comment