Wakapolres Tala Kompol Yustinus dan Para Tersangka |
Kasus tindak pidana pencucian uang langsung digelar oleh Wakapolres Tala Kompol Yustinus S.I,SH, SIK diruangannya,dalam gelar tersebut waka memperlihatkan beberapa barang bukti, termasuk tiga tersangka pengedar sabu yang sudah diamankan terlebih dulu oleh satresnarkoba Polres Tala dengan inisial TM, WB dan RS.
Dari tiga tersangka berhasil diamankan barang bukti yakni sabu-sabu seberat 8,70 gram, uang tunai Rp 42.852.000 serta buku tabungan BRI dan rekening koran.
Sejumlah aset milik para tersangka yang menjadi barang bukti tindak pidana pencucian uang ikut disita oleh Polres Tanah Laut.
Aset yang ikut disita oleh Polres Tanah Laut yakni meliputi enam buah rumah, dua buah mobil jenis Suzuki Katana DA 8080 HQ dan Honda Jazz DA 531 PY. Beberapa peralatan mesin bangunan, rekening BCA dan BNI. Semua aset yang disita diperkirakan nilainya mencapai Rp 5.565.450.000.
"Kasus ini teurngkap berkat kerja keras Satreskrim Narkoba Polres Tanah Laut. Selain mengungkap pengedar narkoba, kita juga menyita harta benda dari hasil penjualan narkoba sehingga ini bisa kita jadikan kasus tindak pidana pencucian uang," kata Wakapolres Tala.
0 komentar:
Post a Comment