Penggeledahan Kejari Tanjung Di panwaslu Tabalong |
Hari ini agendanya pemeriksaan saksi, pemeriksaan langsung oleh Kasispidsus Tabrani, di ruang kerja Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung, pemeriksaan dimulai pukul 9.30 Wita.
Ada lima orang saksi yang diperiksa , mereka adalah para staf sekretariat Panwaslu Tabalong dan pihak ketiga yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Kasi pidsus Tanjung, Tabrani mengatakan, “Kami sudah mulai memersiksa saksi-saksi. Diantaranya yang berkaitan dengan rekanan atau pihak ketiga dikaitkan dengan barang yang disewakan, seperti komputer dan meubeler,” katanya.
Sedangkan, pemeriksaan staf Panwaslu, dilakukan untuk mencari keterangan surat menyurat. Seperti, surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan surat lainnya.
Harapan dari semua keterangan tersebut, diharapkan bisa memperjelas kasus korupsi Panwaslu yang sudah memunculkan seorang tersangka berinisial Djaunur Nainggolan
.
Selain memberitahukan proses pemeriksaan para saksi, Tabrani juga mengungkapkan adanya pengembalian dana dari Panwaslu ke penyidik sebesar Rp63 juta. Jika ditambah dengan dana yang dikembalikan sebelumnya 70 juta rupiah, sehingga, total pengembalian dana sebesar 133 juta rupiah. Dan kini seluruh dana itu dijadikan barang bukti.
“Pengembalian dana sejumlah Rp63 juta pada Kamis (5/6) lalu. Dana itu merupakan yang digunakan mereka (tiga komisioner) untuk kepentingan pribadi. Ini dana APBD atau APBN mereka sudah lupa dan untuk kegiatan apa juga sudah lupa,” kata Tabrani.
Korupsi yang dilakukan Panwaslu ini terkait dana hibah APBD untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) tahun 2013 lalu sebesar Rp2 miliar, dan dana APBN untuk pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) tahun 2014 sebesar Rp1 miliar.(mk)
0 komentar:
Post a Comment