Hosting Unlimited Indonesia

Mantan Bupati Gugat Rektor Unlam

Written By Unknown on Thursday, June 12, 2014 | Thursday, June 12, 2014

Dr Muhammad Safi'i dan Rektor Unlam Prof Dr  Ruslan
Bajarmasin - Rektor Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Prof Dr Ruslan kembali digugat. Setelah sebelumnya pernah digugat sesama koleganya yakni Prof Udiansyah, kini ia digugat oleh akademisi Fakultas Ilmu Sosial (Fisip) Dr Muhammad Safi’i.

Ruslan digugat terkait posisinya sebagai Ketua Senat Unlam. Ia digugat karena dianggap membuat keputusan yang diskriminatif terkait persyaratan bakal calon rektor.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Safi’i mengungkapkan, gugatan didaftarkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin pada 9 Juni 2014. Ada dua pihak yang menjadi tergugat yakni Rektor Unlam Prof Ruslan selaku ketua senat dan turut tergugat panitia pemilihan rektor.

“Gugatan ini adalah kelanjutan dari somasi yang sudah saya layangkan,” ungkapnya, kemarin.
Diterangkan Safi’i, materi gugatan tersebut yakni mengenai peraturan senat nomor 517/UNB/OT/2014.

Penggugatnya yakni Safi’i selaku akademisi Unlam yang secara pangkat dan gelar akademis serta pengalaman memenuhi syarat.

Sebelumnya, Safi’i membeberkan beberapa syarat calon rektor. Dari sekitar 20 poin persyaratan, ada satu poin yang menurutnya mengganjal. Poin tersebut adalah poin E yang berbunyi 'memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) dari Universitas Lambung Mangkurat bernilai minimal baik dalam 2 tahun.

"Poin E ini aneh, sangat diskriminatif," tegasnya.

Safi’i sendiri mengetahui sejumlah persyaratan karena dirinya mendapatkan surat dari Panitia Pemilihan Rektor Unlam. Surat tertanggal 20 Mei 2014 ini menyatakan dirinya memenuhi syarat sebagai bakal calon rektor bersama 80 orang lainnya. Dalam surat yang berisi pemberitahuan, syarat-syarat calon rektor dan jadwal tahapan pemilihan rektor, juga ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unlam Prof Wahyu.

"Dalam surat sudah menyatakan saya memenuhi syarat, tapi setelah dibaca pada poin E sepertinya ini upaya menjegal saya," tegasnya lagi.

Poin E dinilai diskriminatif karena dicantumkan penilaian DP3 dari Universitas Lambung Mangkurat. Padahal, selama 10 tahun menjadi bupati Hulu Sungai Selatan yang berakhir 2013 lalu, DP3 Safi’i bukan dari Universitas Lambung Mangkurat melainkan dari Gubernur Kalsel selaku atasannya sebagai bupati.

DP3 adalah rapor yang dimiliki oleh pegawai negeri sipil (PNS). Meski menjadi bupati, status PNS Safi’i belum dilepas. Oleh karena itu tiap tahun ia mendapat DP3 dari Gubernur.

"Ini membatasi saya tidak boleh masuk (menjadi calon rektor). DP3 ini kan isinya sama saja mau dikeluarkan oleh gubernur atau oleh rektor. Saya kan dosen yang diperbantukan sebagai bupati jadi gubernur yang menilai saya," terangnya.

Pria kelahiran Daha, Hulu Sungai Selatan ini menduga, ada upaya dari sejumlah anggota senat untuk menahan dirinya agar tak bisa menjadi bakal calon rektor. Informasi yang dihimpun Safi’i, poin E sempat menjadi pembahasan alot saat pleno senat. Ada salah satu anggota senat yang mempertanyakan poin E namun kalah suara dengan sejumlah anggota senat lainnya.

Sekretaris Panitia Pemilihan Rektor Unlam Faisal Mahdie mengaku pihaknya saat ini hanya berkonsentrasi pada pelaksanaan pemilihan rektor. Pasalnya, pihaknya ditarget oleh rektor agar dalam waktu lima bulan sejak proses dimulai sudah terpilih rektor yang baru. Dengan demikian ditargetkan pada 16 Juli sudah terpilih rektor untuk periode empat tahun ke depan.

“Harapan pak rektor tiga bulan sebelum masa berakhir tugas beliau sudah terpilih rektor yang baru,” ucapnya. (tas/yn/bin/mk)

0 komentar: