JPU Membacakan Dakwaan |
Banjarmasin - Setelah lama bolak-balik kasus Korupsi Sewa Kantor Panwas Kecamatan Sungai Pandan, Panwas Kecamatan Amuntai tengah dan Panwas Kecamatan Amuntai Utara pada tahun 2009 dari Polres Hulu Sungai Utara ke Kejari Amuntai akhirnya tahun 2014 di P21 dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (17/06/2014).
Ketiga terdakwa yakni Hendriani Ketua Panwascam Sungai Pandan, Ahmad Harison sebagai Ketua Panwascam Amuntai Tengah dan H Kartiansyah juga merupakam ketua Panwascam Amuntai Utara.
Mereka bertiga telah melakukan penyelewengan dana sewa kantor Panwas dikecamatan masing masing dan telah merugikan negara dengan nilai yakni Panwascam Sungai Pandan sebanyak Rp.8 juta, Panwascam Amuntai Tengah Sebesar Rp. 8 Juta, dan PanwascamAmuntai Utara sebesar Rp. 4 juta.
Dalam dakwaan JPU A Manulang SH, mengatakan bahwa mereka bertiga telah melakukan tindak pidana korupsi dan berkas dipisah masing masing walaupun dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Susi S mereka langsung dihadapkan bertiga.
Kerena itu JPU menjerat mereka bertiga dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang Undang Korupsi no. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagiamana telah diubah dan ditambah denga UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang tipikor dan pasal 8 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.(mk)
0 komentar:
Post a Comment