Banjarmasin - Hari ini Selasa (17/6/2014) pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Banjarmasin kembali memanggil para pihak yang terkait
kasus pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dikarenakan Senin (15/06/2014) kemarin tim pembebasan lahan bandara tidak ada yang berhadir di Kejati Kalsel di Banjarmasin.
Tim
pembebasan lahan yang diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalsel, adalah Ir Puspa Kencana mantan Kadis
Pertanian Perikanan dan Kehutanan Banjarbaru yang sekarang menjabat
sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Daerah (BPMPD),
Ir MF Zahedi MT mantan Kadis PU dan Perumahan. Dardiansyah Lurah
Syamsudin Noor, Fajar Asrori SSos Lurah Guntung Payung Landasan Ulin,
Ubay SSos Camat Liang anggang, Hartono Lurah Komet Raya.
Kasi
Penkum Kejati Kalsel Erwan Suwarna SH mengatakan, pemeriksaan terhadap tim
sembilan tersebut masih fokus terhadap masalah bagaimana tanah-tanah
tersebut dijual dan dibayarkan.
"Kita masih fokus masalah kenapa
tanah itu dibayarkan, dan kami ingin tahu siapa yang menetapkan harga dasar tanah makanya kami pun melakukan pemanggilan terhadap
lurah dan camat juga masuk dalam tim verifikasi," ujarnya.
Erwan
mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyidikan dan mencari bukti tambahan terkait pembebasan lahan bandara Syamsuddin Noor ketika ditanyakan apakah mereka ( tim 9 ) yang diperiksa ini bisa. terseret menjadi tersangka ?.
"Masih belum , karena kami masih dalam tahap penyidikan dan mencari pembuktian," katanya.
Ketika ditanya hasil pemeriksaan para saksi ?. " Hasil pemeriksaan kita masih belum
bisa membeberkan hal itu karena sudah menjadi teknis penyidikan. Kalau penyelidikan
sudah selesai semua baru bisa dipublikasikan," kata Erwan.(mk)
0 komentar:
Post a Comment