Hosting Unlimited Indonesia

MA Hukum KPK, Mengapa Tak Vonis Polisi untuk Ganti Rugi Korban Rekayasa ?

Written By Unknown on Sunday, June 15, 2014 | Sunday, June 15, 2014

Hakim Agung Valerinaarisaputra
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum KPK untuk membayar Rp 100 juta ke koruptor Syarifudin. Dalam amarnya, MA menilai KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyitaan barang milik Syarifudin. Namun anehnya, MA tidak menghukum polisi yang nyata-nyata telah melakukan rekayasa kasus narkoba.

Saat Syarifudin digerebek KPK di rumahnya pada 2011 karena menerima suap saat menangani perkara pailit, barang-barang Syarifudin ikut diamankan sebagai barang bukti.

Namun dalam vonis 4 tahun penjara, pengadilan menyatakan barang yang disita itu harus dikembalikan karena tidak terkait perkara. Atas dasar itu, Syarifudin menggugat KPK dan MA menjatuhkan hukuman ke KPK Rp 100 juta.

Di kasus lain, MA membebaskan Ket San karena hanya menjadi korban rekayasa polisi. Ket San dituduh polisi memiliki 2 pil ekstasi saat ditangkap polisi di Jalan Raya Sebangkau No 7, Kecamatan Selakau, Sambas, Kalimantan Barat, pada 20 Juni 2009. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Sambas dan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Ket San dihukum 4 tahun penjara. Vonis ini dianulir MA karena ternyata hal itu hanya rekayasa belaka.

Mendapati vonis ini, Ket San tidak tinggal diam. Dia merasa dirugikan dengan perbuatan polisi yang telah menyiksa dan memerasnya Rp 100 juta. Ket San pun melayangkan gugatan ke Kapolri, Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolres Sambas pada 26 Oktober 2010. Ket San menggugat ketiga petinggi polisi tersebut sebesar Rp 381 juta untuk kerugian immateril dan Rp 1 miliar untuk kerugian imaterial.

Gugatan ini ternyata menemui jalan buntu. Gugatannya kandas di tingkat pertama maupun banding.

"Tindakan penyidik menangkap, menyidik dan menahan yang diduga menyalahgunakan psikotropika, merupakan tugas penyidikan dan tindakan ini merupakan hak wewenang yang diberikan KUHAP pasal 7 dan pasal 20 tentang penahanan dan pasal 21 serta ayat 4, yang semuanya itu dilakukan guna kepentingan pemeriksaan terhadap terdakwa serta saksi maupun bukti lain," putus Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin yang terdiri dari Dam Dam Bachtiar, TH Tampubolon dan Herry Sasongko seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (14/6/2014).

Ternyata pertimbangan itu diamini oleh majelis kasasi yang terdiri dari M Saleh, Abdul Manan dan Syamsul Maarif. Putusan yang mengantongi nomor perkara 2407 K/PDT/2012 diketok pada 27 Agustus 2013 lalu. Syamsul sendiri merupakan majelis hakim yang menghukum KPK untuk membayar Rp 100 juta ke Syarifudin.

Atas dasar itu, Ket San pun harus gigit jari setelah dirugikan dan disiksa polisi. Beda Ket San, beda pula Syarifudin. Mantan hakim PN Jakpus itu dimenangkan 3 hakim agung yaitu Valerina JL Kriekhof, Syamsul Maarif dan Hamdan.(dtk/mk)

0 komentar: