Pelaksana Bimbingan Haji Oleh Kanwil Kemenag Kalsel |
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalsel, H Muhammad Tambrin, di Banjarmasin, Jumat mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2014 serta Keputusan Direktorat Jenderal Ibadah Haji dan Umroh Nomor D/358/2014 tentang pedoman pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji reguler tahun 1435 H/2014 M, untuk embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebesar 3.422,90 dolar AS.
"Kalau di-kurs-kan ke rupiah saat ini jumlahnya sekitar Rp40 juta," ujarnya.
Menurutnya, tempat pembayaran pelunasan BPIH reguler dilakukan pada BPS-BPIH tempat setor atau BPS-BPIH pengganti dengan menunjukkan bukti setoran awal BPIH warna putih.
"Jadi jamaah haji yang telah melakukan pembayaran pelunasan BPIH reguler wajib melapor ke kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan domisili jamaah. Paling lambat tiga hari setelah pelunasan dengan menyerahkan lembaran bukti setoran lunas BPIH tahun 1435 H/2014 M," jelasnya.
Dia mengungkapkan, waktu pelunasan BPIH reguler ini ada tiga tahap, yakni, pertama 11 Juni sampai 9 Juli 2014. Tahap kedua 14-17 Juli 2014, dan tahap ketiga untuk pengisian kuota haji nasional 21-24 Juli 2014.
"Waktu pelunasan BPIH harus jadi perhatian para jamaah haji yang sudah mengetahui mendapat jatah kursi keberangkatan tahun ini, yakni dilakukan pada hari kerja," papar Tambrin.
Dia mengatakan, kuota keberangkatan haji Kalsel 2014 masih berjumlah 3.050 orang sama seperti tahun lalu, yakni, masih dipotong 20 persen dari 3.811 menjadi 3.050 orang.
"Keberangkatan haji embarkasi Banjarmasin yang jumlahnya sebanyak 3.050 orang itu dibagi 10 kloter," ujarnya.
Seluruh jamaah haji Kalsel, kata Tambrin, nantinya didampingi 64 petugas haji, yakni, Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) sebanyak 13 orang, Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) sebanyak 12 orang, dan Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) sebanyak 39 orang.
Terkait antrean haji sampai saat ini, Tambrin menyatakan sudah diatas 70 ribu. Artinya mendaftar sekarang menunggu sekitar 18 tahun baru bisa berangkat(Ant/mk)
0 komentar:
Post a Comment