Beberapa Truk Tanki yang disita polda kalsel |
Dalam dakwaan JPU mereka bertiga telah melakukan pemupakatan untuk bekerjasama menjual solar milik perusahaan PT.BSB sehingga telah melakukan pelanggaran tindak pidana penggelapan dengan menjual minyak subsidi kepada pihak ketiga dengan harga Rp.7000,0/liter.
JPU juga menghadirkan 3 saksi, saksi pertama dari Dirkrimsus Polda Kalsel yang diwakili Untung megatakan bahwa penangkapan ini terjadi pada tanggal 3 mai 2014 di Sungkai Kabupaten Banjar, karena mereka mendapat laporan bahwa sering ada tangki Pertamina yang jual minyak solar subsidi langsung ke tangki minyak solar industri,waktu kami tangkap mereka sudah sempat memindah minyak solar subsidi sebanyak 9000 Liter.
Saksi dari pemilik PT.BSB H. Jumberi dalam keterangan mengatakan bahwa dia tidak tahu bahwa anak buahnya menjual solar subsidi untuk masyarakat kepada pihak ke tiga yakni PT. UBM melalui Sopir Dillah.
Keterangan saksi pemilik PT UBM H Mat Ali mengatakan bahwa dia hanya menyewakan mobil tangki tersebut dengan harga sewa perbulan Rp.13 juta.
Dalam persidangan yang langsung dipimpin oleh Ketua PN Banjarmasin H. Erwan Munawar, SH. MH sempat menayakan kepada ketiga terdakwa apakah ada orang dibalik penjualan solar subsidi dan pembeli solar subsidi, para terdakwa sepakat memberikan jawaban tidak ada, Majelis hakim sempat heran dan bingung dengan jawaban para terdakwa karean kata majelis hakim pasti ada orang dibalik mereka bertiga, karena berdasarkan keterangan saksi dari kepolisian bahwa mereka sering melakukan penjualan solar subsidi Pertamina ditempat tersebut sehingga baru sekarang terungkap.(mk)
1 komentar:
PT. PATRA SINERGI LOGISTIK
Distributor BBM solar industri
Supplier Minyak Tanah Se-Jawa dan Bali.
Info dan Pemesanan:
0812-9940-2222 (Ibu Rossi)
0812-9950-3333 (Bpk. Teguh)
Solar Industri Jakarta
Distributor BBM solar industri
Harga Solar B30 Untuk Industri Hari Ini
Post a Comment