Hosting Unlimited Indonesia

Pengelola Parkir Yang Pungut Rp.2000,- Laporkan

Written By Unknown on Tuesday, June 10, 2014 | Tuesday, June 10, 2014

BEM Sekalsel Ketika diterima Walikota Banjarmasin
Banjarmasin - Terkait dengan demo pungutan parkir yang melebihi kekntuan oleh pengelola parkir, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (dishubkominfo) Kota Banjarmasin, Kasman menanggapi arahan Wali Kota Muhidin mengatakan siap mundur jika tidak mampu menyelesaikan masalah pungutan parkir yang melebihi perda.

"Saya siap (mundur). Tidak masalah itu risiko jabatan. Sebagai PNS dan birokrat, kita siap saja untuk dipindah," kata kasman.

Ia mengatakan, selama ini sudah melakukan tindakan, hanya saja mahasiswa mungkin tidak tahu.

"Seandainya mahasiswa jadi tukang parkir mungkin tahu. Sudah 50 lebih pengelola parkir yang kita sidang tipiring," tegasnya.

Ia menekankan Dinas Perhubungan akan membuat perjanjian kepada pengelola parkir agar memungut uang parkir tidak lebih dari Rp 1.000, sesuai perda nomor 8 tahun 2011.

"Kita akan buat surat perjanjian atau pernyataan kepada pengelola parkir, kalau memungut Rp 2.000, ganti pengelola parkirnya, kalau ada temuan dilapangan, masih ada pengelola parkir yang memungut melebihi perda parkir laporkan langsung ke saya " kata kasman  (mk)



0 komentar: