Ary Satrio Terdakwa Kasus Korupsi Dikementrian PU |
“Intinya kalau ada kesalahan bangunan bukan tuntutan pemidanan yang dikenakan akan tetapi pergantian atau wanprestasi secara perdata,” ujar penasihat hukum terdakwa Toni SH dari kantor hukum Masdari Tasmin SH seusai sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin,kemarin.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Darsono, penasihat hukum terdakwa ini menyebutkan beberapa alasan keberatan atas apa yang telah di dakwakan kepada kliennya diatantaranya, apabila mengacu kepad UU No 18 Tahun 1999 tentan Jasa Konstruksi, ketidaksesuaian mutu atau kualitas sebagaimana dimaksud oleh jaksa dalam surat dakwaannya tersebut bisa diartikan sebagai kegagalan bangunan. Ini tercantum pada pasal 1 angka 6 UU No 18 Tahun 199 tentang Jasa Konstruksi.
Menurut ketentuan pasal 1 angka 6 UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi yang dimaksud dengan kegagalan Bangunan, jelas Toni, adalah keadaan bangunan setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagaian dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfatannya yang menyimpang sebagai akibat dari kesalahan penyedia jasa dan atau pengguna jasa.
“Berdasarkan ketentuan pasl 26 ayat (1), (2) dan pasal 27 UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi sanksi yang diberikan baik kepada penyedia jasa atau pengguna jasa adalah ganti rugi bukan tuntutan pemidanaan sebagaimana yang terjadi terhadap kliennya saat ini,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya yang dipimpin oleh Hakim Darsono ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusna Mulyati SH dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil audit BPKP terhadap pekerjaan blok beton yang seharusnya menurut kontrak K-225 ternyata riil yang terpasang rata-rata K-136,15. Selain itu dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusna Mulyati SH bahwa seluruh pelaksanaan pekerjaan dialihkan kepada Bambang Surya Dharma ST selaku direktur CV Surya Jaya.
Dari hasil laporan audit tersebut ditemukan adanya kerugian negara pada pengerjaan proyek siring tahun 2012 Nomor SR-193/PW/16/5/2014 tanggal 3 April 2014 sebesar Rp 2.119.092.976 Atas perbuatan tersebut, jaksa mematok pasal 2 ayat (1) jo pasal 8 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan primer. (gmp/mk)
0 komentar:
Post a Comment