Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro
akhirnya menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi
penyaluran dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri
Pedesaan senilai Rp 5,8 miliar.
Tiga mantan pengurus Unit
Pengelola Kegiatan (UPK) Boureno yang ditetapkan sebagai tersangka yakni
Mahfud mantan ketua UPK, Dita Suryani mantan sekretaris, serta Sri
Anjayani mantan bendahara UPK Boureno.
Penyidik menetapkan
ketiganya setelah beberapa kali diperiksa, dan pemeriksaan selama 9 jam
yang dilakukan, Rabu (11/6/2014). Setelah ditetapkan sebagai tersangka,
Mahfud dan Dita dijebloskan ke lapas kelas 2A di jalan Diponegeoro
Bojonegoro. Sedangkan Sri Anjayani hanya dikenakan tahanan kota karena
sedang hamil 7 bulan.
"Kita tahan ketiga tersangka tetapi yang
satu kita lakukan tahanan kota, karena sedang hamil" tegas Kajari
Bojonegoro Tugas Utoto kepada wartawan di kantornya.
Menurut
jaksa penyidik Nursiwan Sahrul, para mantan pengurus UPK ini diyakini
telah menyalurkan dana PNPM kepada kelompok simpan pinjam fiktif dengan
rincian Rp 5,73 miliar untuk simpan pinjam perempuan dan Rp 93,4 juta
untuk usaha ekonomi pedesaan.
Namun, dari keterangan tersangka,
Mahfud selaku ketua mempunyai pinjaman Rp 196,3 juta, Dita Suryani
selaku sekretaris meminjam Rp 5,5 miliar serta Sri Anjayani Rp 32,4
juta. "Semua uang tersebut hingga mereka ditahan belum dikembalikan oleh
para tersangka," ujar Nursiwan Sahrul.(dtk/mk)
Tiga Tersangka Korupsi Dana PNPM Rp 5,8 M Dijebloskan Tahanan
Written By Unknown on Wednesday, June 11, 2014 | Wednesday, June 11, 2014
Label:
Korupsi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment