Hosting Unlimited Indonesia

Tiga Tersangka Korupsi Dana PNPM Rp 5,8 M Dijebloskan Tahanan

Written By Unknown on Wednesday, June 11, 2014 | Wednesday, June 11, 2014

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan senilai Rp 5,8 miliar.

Tiga mantan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Boureno yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mahfud mantan ketua UPK, Dita Suryani mantan sekretaris, serta Sri Anjayani mantan bendahara UPK Boureno.

Penyidik menetapkan ketiganya setelah beberapa kali diperiksa, dan pemeriksaan selama 9 jam yang dilakukan, Rabu (11/6/2014). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mahfud dan Dita dijebloskan ke lapas kelas 2A di jalan Diponegeoro Bojonegoro. Sedangkan Sri Anjayani hanya dikenakan tahanan kota karena sedang hamil 7 bulan.

"Kita tahan ketiga tersangka tetapi yang satu kita lakukan tahanan kota, karena sedang hamil" tegas Kajari Bojonegoro Tugas Utoto kepada wartawan di kantornya.

Menurut jaksa penyidik Nursiwan Sahrul, para mantan pengurus UPK ini diyakini telah menyalurkan dana PNPM kepada kelompok simpan pinjam‎ fiktif dengan rincian Rp 5,73 miliar untuk simpan pinjam perempuan dan Rp 93,4 juta untuk usaha ekonomi pedesaan.

Namun, dari keterangan tersangka, Mahfud selaku ketua mempunyai pinjaman Rp 196,3 juta‎, Dita Suryani selaku sekretaris meminjam Rp 5,5 miliar serta Sri Anjayani Rp 32,4 juta. "Semua uang tersebut hingga mereka ditahan belum dikembalikan oleh para tersangka," ujar Nursiwan Sahrul.(dtk/mk)

0 komentar: