Banjarmasin - Perkara dugaan korupsi dan bantuan sosial (bansos) yang tengah ditangani
oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel saat ini prosesnya tinggal
menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan).
“Kasus Bansos tetap lanjut, kami saat ini masih menunggu hasil audit dari BPKP
tentang kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh para tersangka,”
kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel baru Pudji Basuki Setijono SH kepada wartawan, Selasa (10/6/2014) disela sela acara Pisah Sambut Kejati baru dengan yang lama di aula Kejati Kalsel.
Jika sudah ada hasil audit dari BPKP tersebut, kata Pudji , maka
kasus tersebut dapat sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor). “Kalau itu sudah selesai, segera di P21, terus
baru bisa di limpahkan ke PN,” katanya.
Sekadar informasi, setelah
sebelumnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi
bansos tersebut, menjelang akhir tahun 2013 lalu, Kejati Kalsel AR Nasruddin kemudian
menetapkan empat orang tersangka baru.
Keempat orang tersebut
adalah Fauzan Saleh yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Banjar,
kemudian mantan Sekda Prov Muchlis Gafuri, mantan Asisten II Setda Prov
Fitri Rifani dan yang terakhir mantan Kepala Biro Kesra Anang Bakhranie.
Tidak
berhenti sampai disitu, kemudian, Kejati Kalsel kembali membuat
gebrakan dengan melakukan penggeledahan di kantor DPRD Kalsel. Alhasil
kejaksaan menyita puluhan stempel di ruang sejumlah ruang fraksi serta
sejumlah dokumen yang diduga berhubungan dengan kasus tersebut.
Seperti diketahui, Kejati Kalsel kembali melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana bansos senilai Rp 27,5 miliar. Dari data sementara yang sudah dihimpun, dana bansos itu terbagi di 13 kabupaten dan kota. Setiap daerah yang menerima dana bervariatif. Ada kabupaten yang menerima dana sekitar Rp 200 juta dan ada yang lebih.
Kasus Bansos Tetap Lanjut
Written By Unknown on Wednesday, June 11, 2014 | Wednesday, June 11, 2014
Label:
Korupsi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment