Pengrusakan Hutan Karena Pertambangan Emas |
Pelaihari, (Metro Kalimantan) – Berdasarkan data Dinas Kehutanan
Kabupaten Tanah Laut, dalam lima tahun terakhir sekitar 4.000 hektar hutan pertahun atau sudah 20.000 Ha dalam lima tahun di Tanah Laut mengalami kerusakan baik akibat kegiatan
pertambangan resmi dan illegal maupun dari kegiatan perkebunan kelapa sawit dan karet.
“Berdasarkan data, lima tahun
terakhir ini kerusakan hutan di Kabupaten Tanah Laut pertahunnya sekitar
4.000 hektar,” kata Kepala Dinas Kehutanan Tanah Laut, Ir H Ahmad
Hairin MSi, di Pelaihari, Selasa (15/7).
Menurutnya, kerusakan
hutan di Kabupaten Tanah Laut pada umumnya diakibatkan karena kegiatan
pertambangan dan perkebunan. Dimana terjadi alih fungsi bagi perkebunan
dan pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan.
“Kerusakan
hutan yang terjadi di Kabupaten Tanah Laut berada di dua kecamatan,
yaitu Kecamatan Kintap dan Kecamatan Jorong,” ujarnya.
Dijelaskannya,
seperti halnya pertambangan hutan yang dibuka setelah produksi tambang
tidak langsung dilakukan reklamasi, namun menunggu waktu tertentu baru
dilakukan reklamasi.
“Kita berharap setelah lobang yang satu
dibuka, maka sebelum memasuki lobang tambang berikutnya terlebih dulu
direklamasi,” tegasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Tanah
Laut, Ahmad Yani mengatakan, kawasan pertambangan hendaknya dilakukan
reklamasi, agar hutan kembali seperti semula.
“Kita tidak ingin
kegiatan tambang menyisakan masalah, terutama sekali reklamasi yang
tidak dilaksanakan perusahaan tambang di Kabupaten Tanah Laut,”katanya(ant/mk)
0 komentar:
Post a Comment