Hosting Unlimited Indonesia

Korupsi Peralatan Labotarium Divonis 18 Bulan Penjara

Written By Unknown on Saturday, March 22, 2014 | Saturday, March 22, 2014

Banjarmasin - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyeret dua terdakwa perkara korupsi peralatan laboratorium untuk tujuh SMP di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Mereka adalah Nugroho Sasongko selaku CV Nadyatama Anugerah Budi dan Sekretaris Dinas Pendidikan setempat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan 18 bulan penjara.
 
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dipimpin Ahmad Jaini, jaksa Anwar Reza juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Khusus untuk terdakwa Nugroho,  dibebani uang pengganti sebesar Rp530.340.309 dan bila tidak dapat membayar diganti kurungan selama satu tahun.
 
Jaksa berkeyakinan bahwa kedua terdakwa telah melanggar pasal 3 jo pasal jo 18 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
 
Untuk diketahui, dalam perkara ini, ada tiga orang, dua orang sudah menjalani proses sidang sedangkan seorang lagi bernama Nurjali selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) saat ini masih menjalani pemeriksaan.
 
Pengadaan laboratorium bahasa untuk tujuh sekolah tersebut menggunakan anggaran DAK Pendidikan tahun 2011 sebesar Rp1.050.000,000.
 
Dalam dakwaannya jaksa dari Kejaksaaan Negeri Batulicin ini, menyatakan akibat perbuatan para terdakwa tersebut negara menderita kerugian Rp530.349.309. Nilai kerugian Kerugian ini diketahui berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel yang mengetahui bahwa peralatan laboratorium yang sudah terealisasi ternyata tidak berfungsi. (gmp/mk)

0 komentar: