Hosting Unlimited Indonesia

PTUN Banjarmasin Tolak Tuntutan Warga Veteran

Written By Unknown on Friday, January 30, 2015 | Friday, January 30, 2015

Satpol PP Bongkar Rumah di Veteran Banjarmasin
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Begitu sidang diskors selama 15 menit, wajah Lukman dan Ichwan tampak lega. Keduanya mencari angin dan bercengkerama dengan berselonjor kaki di lobi tamu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Jalan Hasan Basri, Kamis (29/1/2015) siang.

Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun dan Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik sudah di PTUN sejak pagi. Agak siang datang menyusul Asisten I Bidang Pemerintahan, Hamli Kursani. Ketiganya mewakili Panitia Pengadaan Lahan Pemko Banjarmasin yang digugat oleh Paguyuban Warga Jalan Veteran.

Objek gugatan adalah SK Walikota No 78 Tahun 2015 tentang eksekusi bangunan Jalan Veteran. Warga menilai, surat eksekusi mestinya datang dari pengadilan, bukan kepala daerah.  Kemarin, penggugat dan tergugat dipertemukan Ketua PTUN. Agendanya dismisal perkara, penentuan apakah gugatan layak diteruskan ke meja persidangan atau tidak. Hasilnya gugatan warga ditolak.

"Sudah terbaca. Gugatan ke PTUN ini untuk menunda pembongkaran, makanya warga minta penundaan pembongkaran sampai Maret. Tapi karena sudah habis dibongkar, gugatan ini kehilangan makna," kata Ichwan.

Sementara Lukman menyebut gugatan warga salah alamat. Dijelaskannya, pengacara warga, Masdari Tasmin mendapat kuasa dari Anita Fatmasari. Sementara nama Anita tak tertera dalam daftar konsinyasi.

"Artinya, tak ada hubungan hukum antara penggugat dan pemko," ujarnya.

Hamli ikut menimpali. Ditegaskannya, ke manapun warga mengajukan gugatan hukum susulan, pemko siap menghadapinya. "Mengambil langkah hukum adalah hak semua warga," tandasnya.

Sementara itu, Humas PTUN Banjarmasin, Reza Adyatama mengatakan, dasar penolakan mengacu pada Undang-undang No 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Negara. "Kesimpulannya, gugatan tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat," ujarnya.

PTUN lantas memberi waktu 14 hari bagi kuasa hukum warga memperbaiki berkas gugatan untuk melawan keputusan dismissal. Gugatan bisa diteruskan atau setop sama sekali. "Ketua PTUN menilai SK Walikota itu tidak bersifat individual seperti yang digugatkan," imbuh Reza. Sementara itu, saat wartawan mencegat tim pengacara warga Veteran yang berjumlah tiga orang, mereka enggan berkomentar.(rdb/mk03)

0 komentar: