Hosting Unlimited Indonesia

Beberapa Kejanggalan Dalam Tuntutan Prabowo-Hatta

Written By Unknown on Sunday, July 27, 2014 | Sunday, July 27, 2014

Jakarta - Sejumlah kejanggalan ditemukan pada berkas gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta ke MK. Mantan Ketua MK sekaligus mantan Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD menyebut hal itu sudah biasa.

"Tapi itu sudah biasa. Hampir semua sidang pasti ada kekeliruan. Nanti hakim yang menentukan apakah bisa dilakukan perbaikan atau dianggap keliru di sidang pertama tanggal 6 Agustus 2014. Nanti kan hakim yang membuktikan posisi angka yang betul. Bagaimana pun kejanggalan apa pun nanti bisa diperbaiki di sidang pertama termasuk angka," ujar Mahfud saat berbincang dengan detikcom melalui sambungan telepon, Minggu (27/7/2014).

Penggugat bisa memperbaiki kekeliruan pada hari tersebut. Namun pada sidang kedua yang dilaksanakan 3 hari kemudian, perbaikan tak diterima lagi.

"Lalu 3 hari kemudian ditanggapi oleh pihak terkait, KPU dan tim Jokowi-JK," imbuh Mahfud.

Bila kesempatan memperbaiki kekeliruan tak dimanfaatkan maka KPU dan Jokowi-JK dapat membantah. Selanjutnya hakim yang memutuskan apakah membatalkan gugatan atau tidak.

"Lalu nanti dibantah KPU dan Jokowi-JK bahwa gugatan itu salah dan tidak memenuhi syarat. Hakim kemudian bilang, 'Anda keliru'. Tapi yang jelas proses itu nanti terbuka betul sehingga masyarakat dapat melihat," tutur Mahfud.

Semenjak mengundurkan diri dari tim pemenangan, Mahfud mengaku tak terlibat dalam proses hukum yang dilakukan tim Prabowo-Hatta. Dia pun tak tahu bahwa terdapat kejanggalan dalam berkas gugatan

 Saya tadi baca judul berita, katanya ada kejanggalan. Tapi saya tidak lihat lagi secara rinci apa kejanggalan itu," pungkas Mahfud.

Berkas gugatan Prabowo-Hatta ini diunggah oleh MK ke situs resminya pada hari ini. Namun ada yang janggal dengan perolehan suara versi Prabowo-Hatta tersebut, yaitu jumlah persentase suara kedua pasangan yang tidak mencapai 100 persen.

Poin 4.9 halaman 8 dari dokumen permohonan Prabowo-Hatta di bagian Pokok Permohonan menyebutkan bahwa perolehan suara pasangan nomor urut 1 adalah 50,25 persen, sementara nomor urut 2 adalah 49,74 persen. Jika dijumlah, perolehan suara keduanya hanya 99,99 persen.

Pada gugatan itu juga disebut bahwa pasangan nomor urut 2 melakukan penggelembungan suara sebanyak 1,5 juta suara dan ditemukan pengurangan suara pasangan nomor urut 1 sebanyak 1,2 juta suara. Jika dijumlahkan angka tersebut menghasilkan 2,7 juta suara, sementara selisih suara Jokowi-JK dengan Prabowo-Hatta adalah 8,4 juta suara.

Ada pula berkas gugatan yang ditambahkan dengan tulisan tangan '...dan seluruh provinsi Jawa Tengah...' pada naskah petitum. Tulisan tangan tersebut dibubuhi paraf dan diberi tanggal 26 Juli 2014. Sebagai catatan, batas akhir pengajuan permohonan ke MK adalah tanggal 25 Juli 2014. Adapun dokumen yang ditampilkan di laman MK merupakan dokumen perbaikan tertanggal 26 Juli 2014.(dtk/mk)

0 komentar: