Kosmetik dan Jamu Illegal yang disita |
Dalam operasi aksi gabungan nasional secara serempak digelar BPOM seluruh Indonesia, tak terkecuali di Banjarmasin. Mereka dalam aksinya bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Kalsel, dalam pelaksanaannya mereka langsung menuju Pasar Baru yang merupakan sentral penyaluran barang barang baik untuk kalimantan selatan,maupun kalimantan tengah dan kalimantan timur.
Mereka langsung menuju Toko Pulau Baru di jalan pasar baru nomor 47 yang diduga sering menyalurkan kosmetik dan jamu illegal dari cina, ruko setinggi tiga lantai yang digunakan untuk gudang langsung digeledah. Hasilnya ditemukan puluhan item produk kosmetik ilegal tersembunyi dalam ruangan di Lantai dua toko.
Petugas dari BPOM langsung melakukan pemilahan, pengemasan dalam karung lalu disegel dan disita untuk bukti bahwa tempat tersebut merupakan penyalur barang kosmetik illegal, puluhan karung berbagai macam produk kosmetik dan jamu disita. Rabu (27/8/2014) hingga sore, dan langsung diangkut pakai mobil pick up ke kantor BPOM di Hasan Basry atau di Kayu Tangi banjarmasin
Sementara itu Kasi Penyidikan BPOM Banjarmasin Adi Hidaya mengatakan apabila terbukti , pasal yang akan mengancam pelaku adalah pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. “Sanksi terberat ada pidananya, dendanya 1 miliar atau kurungan maksimal 15 tahun,” tegasnya.
Adi mengatakan bahwa ia bersama dengan tim di lapangan hanya bertugas untuk menyita kosmetik yang tidak resmi terdaftar di BPOM. Karena setia produk kosmetik tidak boleh mengandung mercuri.
“Kami hanya soal keresmian registrasi saja, soal kandungan itu tergantung dari uji lab karena sesuai aturan dalam suatu produk kosmetik itu tidak boleh ada kandungan mercurinya, sebab dapat membahayakan penggunanya,” tegasnya.
Pemilik toko Tegak Sukma tidak membantah bahwa ada sebagian produk kosmetik tersebut tidak ada terdaftar di BPOM. Namun barang-barang tersebut banyak diminati oleh masyarakat. “Karena produknya lebih murah dan laku di pasaran,” ucapnya.
Tapi menurut Sukam yang mengaku baru setahun ini berjualan kosmetik, bukan hanya dirinya saja yang menjual produk-produk tersebut. “Ya kalau begini saya nanti pikir-pikir lagi dan lebih selektif memilih produk yang akan di jual,” ucapnya.
Dari penyitaan produk kosmetik illegal itu, Sukma mengaku menderita kerugian yang tidak sedikit. “Perkiraan kerugiannya mencapai Rp50 juta,” katanya.
Plt Kepala Balai Besar POM Banjarmasin, Safriansyah. mengatakan bahwa "Ini merupakan Operasi gabungan nasional, jadi serempak dilaksanakan oleh semua Balai POM seluruh Indonesia. Tujuan operasi gabungan ini untuk pemberantasan produk obat, kosmetik, jamu dan makanan ilegal, yang makin marak beredar atampa ijin dari BPOM.(Udin Tulele)
0 komentar:
Post a Comment