Hosting Unlimited Indonesia

Abraham Samad Sempat Singgung Kasus Add Dan Muhiddin Dibebaskan

Written By Unknown on Monday, September 8, 2014 | Monday, September 08, 2014

Ketua KPK Abraham Samad
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Setelah beberapa waktu yang lalu Kasus Walikota Banjarmasin H Muhidin dan Mantan Bupati Tanah Laut H Adriansyah (Aad) yang diduga telah melakukan gratifikasi untuk memuluskan perijinan pertambangan di kabupaten Tanah Laut telah di berhentikan kasusnya.

Yang mana  keduanya tersangka di bebas dari tuntuntan gratifikasi menyusul Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penyidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang ditetapkan pada 22 Juli 2014 dan langsung diekspos kemedia oleh  Kapala  Kejaksaan Negeri Banjarmasin Agoes SP. Akhirnya masih menjadi sorotan KPK.

Dalam kesempatan memberikan pemaparan dalam pelatihan penyidikan tindak pidana korupsi yang diselenggarakan oleh KPK di Banjarmasin, Abraham Samad yang juga merupakan Ketua KPK  sempat menyinggung dengan mengatakan  "Sebelum keluarnya penghentian itu memang sudah di supervisi KPK. Kami tetap berpandangan dari kasus ini masih bisa ditindaklanjuti ke persidangan, alat bukti cukup kok. Coba kejaksaan serahkan ke KPK pasti akan kita selesaikan di tindaklanjuti ke pengadilan," katanya Senin (8/09/2014).
 
Berarti dengan sentilan dari Ketua KPK tersebut bahwa kasus Aad dan Muhiddin masih bisa dilanjutkan kemuka pengadilan dengan dugaan kasus Gratifikasi, kata Seorang Perwira Polisi yang tidak mau namanya diberitakan, yang ikut berjaga jaga sambil mendengarkan paparan ketua KPK didepan para peserta Pelatihan.(ags)



1 komentar:

Anonymous said...

Usul dong KPK. kenapa kasus pengadaan PJU tenaga matahari yang melibatkan pejabat di kabupaten banjar hilang begitu saja.
Menurut sumber pembelian barang yang dimasalahkan dibeli sesuadah kasus mencuat, berarti ada penggantian .... siapa yang mengganti berarti dalang kasus yang pernah diangkat