Hosting Unlimited Indonesia

Dugaan Korupsi Pengaman Pantai Asam Asam Dituntut Berbeda

Written By Unknown on Friday, September 12, 2014 | Friday, September 12, 2014

Banjarmasin ( Metro Kalimantan) - Setelah lama menjalani sidang akhirnya tiga terdakwa korupsi dalam proyek pembangunan pengamanan pantai Asam Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut (Tala) mendapat  tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kami (11/9) siang.

Terdakwa Ary Satrio selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek pembangunan penganman pantai Asam asam yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusna Mulyati SH selama 18 bulan kurungan penjara,  serta denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa dihadapan Majelis Hakim Darsono, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu dipersidangan selanjutnya JPU menuntut  terdakwa Rizky Rachman Hapsoro selaku Direktur PT Dipomulyo Mas selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider selama 6 bulan. Selain itu terdakwa juga dikenakan sanksi untuk membayar uang pengganti sebesar R45 juta atau diganti penjara selama 6 bulan.

Dan terdakwa terakhir yakni Bambang Surya Dharma yang merupakan direktur CV Surya Jaya yang mengerjakan proyek tersebut dituntut lebih tinggi selama 5 tahun denda Rp50 juta subsider 6 bulan dan diharuskan membayar uang pengganti dengan nilai Rp2.074.092.976.

Tadi, setelah mendengarkan tuntutan jaksa, minggu depan rencananya masing-masing terdakwa akan melakukan pembelaan.

Untuk diketahui , ketiga terdakwa sampai di meja hijaukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengerjaan proyek pada tahun 2012. Berdasarkan hasil audit BPKP terungkap bahwa pekerjaan blok beton yang seharusnya menurut kontrak K-225 ternyata riil yang terpasang rata-rata K-136,15. Selain itu juga seluruh pelaksanaan pekerjaan dialihkan kepada CV Surya Jaya.

Dari hasil laporan audit tersebut ditemukan adanya kerugian negara pada pengerjaan proyek siring tahun 2012 Nomor SR-193/PW/16/5/2014 tanggal 3 April 2014 sebesar Rp 2.119.092.976.(ags)

0 komentar: