Hosting Unlimited Indonesia

Jaringan Pengedar Sabu Pontianak Ditangkap BNN Kalsel

Written By Unknown on Thursday, September 25, 2014 | Thursday, September 25, 2014

Sabu sabu Tangkapan BNN Kalsel
Banjarmasin, (Metro Kalimantan) - Firdaus dan Safuani membawa sendiri Sabu yang dibeli di Pontianak menuju Banjarmasin melalui jalan perkebunan sawit.

"Mereka kita hentikan di perempatan jalan Trans Kalimantan kilometer 10 Berangas," kata Kombes Pol Sudjono, Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel.

Penangkapan Firdaus berikut barang bukti yang disembunyikan di kotak persneling mobil Chevrolet Captiva coklat muda DA 7009 TAA berawal adany informasi dari rekanan BNNP Kalsel dari Pontianak Kalimantan Barat tentang adanya upaya penyeludupan sabu ke Kalimantan Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan oleh BNNP Kalsel dan Polres Batola pada Selasa (23/9) pukul 13.50 wita, ditemukan barang bukti sabu seberat 6,96 ons terdiri dari satu bungkus dalam bungkus teh dan dua paket kecil dalam plastik di dalam kotak persneling mobil yang mereka tumpangi.

Selain Firdaus alias Saleh warga Manarap Kabupaten Banjar juga diamankan Ifu alias Safuani warga Komplek Uvaya Pemurus Baru Banjarmasin, namun setelah dilakukan pemeriksaan, Safuani dinyatakan hanya sebagai teman perjalanan dan belum cukup bukti keterlibatannya.

Diperkirakan Firdaus dan Safuani memulai perjalanan menuju Pontianak pada minggu pagi, tiba di Pontianak pada senin pagi, sementara Firdaus melakukan transaksi sabu, Safuani hanya menunggu di hotel selama kurang lebih dua jam mengetahui tujuan mereka datang ke ibukota Kalimantan Barat tersebut.

Selang dua setelah kedatangan mereka di Pontianak, keduanya langsung kembali ke Banjarmasin, melalui Manismata dan menyeberangi Sungai Kapuas menuju Kalimantan Tengah melalui jalan perkebunan sawit dan jalan raya hingga Pangkalanbun.

Dari Pangkalanbun mereka langsung menuju Banjarmasin melalui kota Sampit dan Palangkaraya, namun naas bagi keduanya, sebelum mencapai Banjarmasin mereka harus tertangkap di Berangas Kabupaten Batola Kalsel.

Sabu yang di beli seharga 800 juta tersebut rencananya akan didistribusikan di Muara Teweh Kalimantan Tengah karena maraknya penambangan batubara dengan nilai keuntungan 300 ribu rupiah per gram dari harga jual 1,4 juta rupiah per gram.

"Beli disana lebih murah, kalau di Banjarmasin per gram 1,5 juta rupiah," kata Firdaus.

Firdaus sendiri sebelumnya di tahun 2007 pernah tersandung kasus narkoba sebagai pemakai sehingga ditangkap Polres Hulu Sungai Tengah, dan harus mendekam di penjara selama 5 bulan.

Firdaus diganjar melanggar pasal 132 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2.

"Kita akan terus mengembangkan kasus ini karena jaringan seperti ini menjadi tren di Kalbar," tambah Sudjono.(ant/mk)

0 komentar: