Hosting Unlimited Indonesia

Ketua ULP Tidak Tahu Teknis Pelelangan

Written By Unknown on Tuesday, September 2, 2014 | Tuesday, September 02, 2014

Ketua ULP Arbiansyah ditengah
Banjarmasin (Metro Kalimantan) -Sidang Korupsi Penambahan Daya Listrik Di Ruamah Sakit Ansyari Saleh Senin (1/09/2014) digelar dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak ULP ( Unit Layanan Pengadaan)provensi Kaliamnatan Selatan.

Pihak ULP yang menjadi saksi adalah Kepala bidang Unit Layanan Pengadaan Abriansyah Alam ,SKM,  
sekertaris Kelompok Kerja Ahmad Sugiannoor dan Sekertaris Panitia Lelang Ahmad Rizal.

Dalam kesempatan tersebut Majelis Hakim yang diketuai Ferry Sormin sempat menayakan kepada Abriansyah yang merupakan Kabid ULP , "Apa teknis dalam pengambil keputusan pemenang"?
Arbi  hanya menjawab bahwa itu merupakan kewenangan dari panitia lelang katanya, hakim sempat mengulangi pertanyaan tersebut 5x kepada Arbiansyah, tetapi jawabannya berlainan terus tidak ada kesimpulan, berarti kata Majelis Hakim  berati kepala ULP tidak mengetahui fungsi dan tugasnya, masasemua pelengan tidak mengetahui teknis apa yang akan dilelangkan, tahunya hanya apabila sesuai administrasi dimenangkan kata Majelis Hakim, dengan nada emosi kepada  saksi Arbiansyah.

"Berati semua lelang tidak ada tim teknis yang mengkaji, apakah barang tersebut memenuhi mutu, atau tidak apalagi hanya melihat brosur yang diperlihatkan, tidak mengetahui mutu barang yang akan dipakai atau dipergunakan, kalau seperti ini bahaya bisa merugikan keuangan negara atuapun daerah" kata Majelis Hakim

Setelah mendengar semua keteranga saksi, majelis hakim meminta kepada jaksa untuk melengkapi berkas seperti keputusan gubernur untuk pengangkatan ketua bidang ULP dan meminta semua data pendukung seperi RAB untuk pelaksanaan pelengan tersebut apakah sudah sesuai dengan Kepres tentang tata cara pelengan, siapa saja yang berhak menjadi panitia lelang maupun ULP, karena disini tercium bau adanya permainan dalam pelelangan, minggu depan kita lanjutkan sidang, kata Majelis Hakim.

Kasus korupsi penambahan daya Rumah Sakit Ansyari Saleh tersebut bermula dengan adanya dugaan kesalahan atau mark up di proyek tersebut seperti pengadaan tambah daya listrik tahap pertama dari 146 KVA menjadi 197 KVA dengan anggaran sebesar Rp27,575 juta.

Namun yang dibayarkan ke pihak PLN hanya sebesar Rp25,575 juta, sehingga terjadi selisih sekitar Rp2 juta dan dari selisih itu diperkirakan adanya dugaan korupsi. Sedangkan pengadaan daya listrik tahap kedua, dari 197 KVA menjadi 555 KVA dengan nilai kontrak sebesar Rp304,3 juta, namun yang dibayarkan ke pihak PLN hanya sebesar Rp180,79 juta sehingga terjadi selisih diperkirakan sekitar Rp123,510 juta.(ags)

0 komentar: