Hosting Unlimited Indonesia

Imandi dilawan 25 Saksi

Written By Unknown on Tuesday, September 2, 2014 | Tuesday, September 02, 2014

Para Saksi dari Terdakwa Imandi
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Sidang Korupsi PNPM pertanian Kota Marabahan terdakwa Imandi,  kembali digelar di pengadilan Tipikor di Pnegadilan Negeri Banjarmasin, sidang penuh disaksiakan oleh para saksi saksi berlangsung lucu karena banyak bahasa yang tidak dipahami Majelis Hakim.Senin (1/09/2014).

Sebanyak 25 saksi dihadirkan oleh jaksa Muladi yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Marabahan, yang mana semua saksi berasal dari kelompok tani maupun koordinator penyuluh pertanainan desa binaan desa ulu benteng kabupaten batola para saksi diangkut dengan 3 buah mobil yang disediakan pihak Kejari Marabahan, dikira hari ini hanya delapan orang saksi yang datang, ternyata semua saksi datang semua
 sehingga akhirnya kita angkut semua, kata Muladi.

Dalam persidangan semua saksi mengatakan bahwa semua uang telah dikembalikan kepada terdakwa memalaui ketua kelompok kepada saudara Imandi dengan bukti kuitansi yang ditanda tangani oleh terdakwa sendiri.

Selain itu saksi Tri yang juga selaku Koordinator Penyuluh pada kecamatan Marabahan mengatakan bahwa Imandi, telah melakukan penyelewengan keuangan sejak tahun 2010 sampai tahun 2011 yang mana uang tersebut seharusnya disetorkan kepada Koperasi yang menjalankan PNPM pertanian, ternyata tidak dia setorkan,  malah uang tersebut dia pakai foya-foya dan memiliki isteri di Banjarmasin dan itu diakui terdakwa Imandi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ferry Sormin.

Surai Pernyataan diatas materai yang mengatakan bahwa uang tersebut telah digunakan oleh terdakwa juga ada kata saksi Tri dihadapan majelis hakim.

Setelah menjengar semua penjelasan saksi, Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Imandi apakah ada sanggahan terhadap semua penjelasan saksi , terdakwa hanya bilang "tidak ada" katanya.

Majelis Hakim juga menayakan uang tersebut digunakan untuk apa ? terdakwa hanya menjawab untuk keperluan pribadi.

Dalam kesempatan ini Majelis Hakim akan mempercepat persidangan karena semua saksi telah datang semua, senin depan kita akan mendengar tuntutan jaksa, menegenai kerugian negara yang dilakukan terdakwa sebesar Rp. 104.257.000. yang mana semua uang tersebut diambil dari semua kelompok tani
yang berjumlah 26 gapoktan. yang mana uang PNPM tersebut merupakan uang pinjaman bergulir yang diperuntukkan kepada semua gapoktan yang ada di kaupaten Batola. (ags)


0 komentar: