Hosting Unlimited Indonesia

Berpotensi Dikorupsi, KPK Awasi Penggunaan Dana Pendidikan

Written By Unknown on Tuesday, September 2, 2014 | Tuesday, September 02, 2014

Wakil Ketua KPK Zulkarnain
Jakarta (Metro Kalimantan) - Dana pendidikan yang dialokasikan pemerintah saat ini mencapai 20 persen dari total APBN atau sekitar Rp 368 Trilun pada tahun 2014. Potensi penyimpangan dan korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan pun begitu besar.

Melihat adanya potensi yang besar, KPK akhirnya memutuskan untuk melakukan pengawasan. Pengawasan ini menjadi salah satu bentuk pencegahan korupsi.

"Hasil kajian kami bersama beberapa Irjen dari kementerian terkait, kami menemukan banyak permasalahan. Mulai dari sistem administrasi, lemah dalam pengawasan dan lemah kontrol sosial," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014).

Berbagai masalah ditemukan KPK. Bahkan, ada juga praktek pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pendidikan yang melibatkan oknum guru dan pihak dinas pendidikan.

"Ada juga gratifikasi dana pendidikan, gratifikasi terkait tunjangan profesi guru," jelas Zul.

Sementara itu, menurun Irjen Kemendikbud Haryono Umar, sumber permasalahan dalam pengelolaan anggaran pendidikan adalah tidak adanya pihak yang mengawasi. Padahal anggaran pendidikan bisa dibilang sangat besar.

"Anggaran ke Pemda itu lebih dari Rp 200 triliun. Tahun ini saja Rp 230 triliun. Tapi tidak ada yang mengawasi. Hasil temuan, dana BOS tidak akuntabel, transparan dan proaktif," tutur Haryono

 Haryono pun mengaku telah melakukan sidak. Hasilnya, ada pungutan liar di dinas pendidikan salah satu kabupaten terkait tunjangan guru.

Sementara itu, Irjen Kemenag M Jasin yang juga harus mengawasi pengelolaan dana pendidikan di lingkungan madrasah, menemukan pelanggaran yang hampir serupa. Parahnya, Jasin malah menemukan adanya manipulasi dalam beberapa penggunaan anggaran di madrasah yang notabene lebih kental nilai religiusnya.

"Bahkan bantuan siswa miskin pun dimanipulasi. Misal yang ada didata 10, sementara yang menerima hanya 6. Dan itu malah dilakukan oknum guru," tegas Jasin.

Hasil audit BPKP, Inspektorat Jenderal Kemdikbud, dan Kemenag atas tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2010-2013 menunjukkan masih terjadi penyimpangan. KPK juga menemukan praktik gratifikasi terkait TPG yang melibatkan para guru dan oknum dinas pendidikan.

KPK menghitung, nilai gratifikasi pada suatu kabupaten lebih dari Rp 1,3 miliar per triwulan. Diduga peristiwa ini juga terjadi di seluruh kabupaten/kota dan skema dana pendidikan lainnya.(dtk/mk)

0 komentar: