Hosting Unlimited Indonesia

Mantan Bupati Zain Alkim Tersandung Peyalahgunaan Wewenang

Written By Unknown on Monday, September 15, 2014 | Monday, September 15, 2014

Zain Alkim (net)
Tamiyang Layang ( Metro Kalimantan ) - Sidang kedua perkara penyalahgunaan wewenang dengan terdakwa mantan Bupati Barito Timur (Bartim), Zain Alkim, Selasa (9/9), masih mendapat perhatian warga. Sehingga, sidang di Pengadilan Negeri Tamiang Layang tersebut mendapat kawalan ketat aparat kepolisian.

Zain didakwa menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan IUP Operasi Produksi Koperasi Tunas Dayak Gemilang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hj Rosmawati, didampingi anggota Ranto Indra Karta,dan M Umaryaji, dengan Jaksa Penuntut Umuam (JPU) Eka Hermawan dan Agung Riyanto, serta Penasihat Hukum (PH) Syahruzaman.

Dalam tanggapan yang dibacakan JPU, Eka Hermawan menerangkan, setelah mencermati Pasal 156 ayat 1, Pasal 150 ayat 1 dan 2, Pasal 151 ayat 1 KUHAP  serta Pasal 10 UU No.39/1999 tentang 4 lingkup peradilan, maka JPU berkeyakinan bahwa perkara yang dilakukan  Zain Alkim yakni penyalahgunaan wewenang bisa diadili di Peradilan Umum.

Oleh karena itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi yang disampaikan PH terdakwa dan berkenan mengadili kasus penyalahgunanan wewenang tersebut. Ketua Majelis, Hj Rosmawati menutup sidang dan dijadwalkan sidang kembali pada Selasa (23/9) lusa pekan dengan agenda putusan.

Usai sidang, JPU Agung Rianto mengatakan, apa yang menjadi dakwaan JPU bahwa saat menjabat sebagai Bupati Bartim, H Zain Alkim diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan SK Bupati Barito Timur Nomor 417/ 2012 tanggal 30 November 2012 tentang peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama Koperasi Tunas Dayak
Gemilang (KTDG) itu, memiliki unsur menyalahgunakan wewenang. Hal ini dilihat dari aspek konsekuensi hukum yang timbul dengan diterbitkannya SK tersebut.

“Terdakwa menerbitka SK dan SK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum. Sesuai dakwaan, terdakwa diduga melanggar pasal 165 UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Agung lagi.

Sementara itu, Zain Alkim usai sidang meminta pihak Majelis Hakim mengadili dengan seadil-adil agar permasalahan bisa dilihat secara terang benderang, sehingga masyarakat bisa menilai siapa yang salah dan siapa yang benar.

“Salah katakan salah. Benar katakana benar. Saya berharap Majelis Hakim bisa mengadili dengan seadil-adilnya,” katanya.

Zain Alkim juga menyebutkan bahwa kasus tersebut merupakan kasus politik. Hal ini dikarenakan dirinya yang maju dalam pemilihan Gubernur pada 2015 mendatang. Namun demikian, jika tidak terbukti bersalah, Zain Alkim meminta nama baiknya di pulihkan kembali. (c-bib/hut/mk)

0 komentar: