Hosting Unlimited Indonesia

Palsukan Data, Bea Cukai Tanjung Priok Sita 37 Kontainer

Written By Unknown on Thursday, November 6, 2014 | Thursday, November 06, 2014

Jakarta (Metro Kalimantan)  - Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok menyita 37 kontainer produk tambang yang akan di ekspor ke China dan Malaysia.

Penyitaan dilakukan karena perusahaan memberikan data yang tidak sesuai dengan pemberitahuan di kepabeanan dan menggunakan nama perusahaan samaran di gudang peti kemas Koja pada Rabu (5/11) sore.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta mengatakan ada empat perusahaan yang memalsukan data kepabeanan dengan isi kontainer yang akan diekspor selama periode akhir tahun 2013 hingga pertengahan tahun 2014.

"Ke empat perusahaan tersebut berusaha menghindari bea keluar sebesar 20 persen dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 161 juta," ujar Wijayanta, Rabu sore.

Menurut Wijayanta, nilai kerugian tersebut sebenarnya bisa lebih tinggi apabila barang tambang mentah tersebut sudah diolah dalam bentuk produk jadi ataupun setengah jadi.

"Untuk produk bijih tembaga (ore) dan Zeolit alam (aluminosilicate) berdasarkan Permendag merupakan barang larangan sejak tahun ini sehingga potensi kerugian negara tak terhingga," tambah Wijayanta.

Sementara itu, Kepala bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Susila Brata mengungkapkan ke empat perusahaan yang memalsukan data kepabeanannya yakni:

1. PT KTS yang memberitahukan 18 kontainer ukuran 20 feet berisikan Zinc Dust, namun saat diperiksa ternyata berisi Biji Chromit dengan total berat 486.000 Kg dengan negara tujuan China

2. CV JGL yang memberitahukan 14 kontainer ukuran 20 feet berisikan batu split namun saat diperiksa ternyata berisi biji Nikel dengan total berat 286.170 Kg dengan negara tujuan China

3. PT SJG yang memberitahukan 2 kontainer ukuran 20 feet berisikan Dispresant Triest dan Lyoprit BA namun saat diperiksa ternyata berisi pasir minerah biji Tembaga dengan total berat 31.400 Kg dengan negara tujuan China

4. PT SMG yang memberitahukan 3 kontainer ukuran 20 feet berisikan Fees Suplement namun saat diperiksa ternyata berisi batu Zeolit alam (aluminosilicate) dengan total berat 73.500 Kg dengan negara tujuan Malaysia

Brata kembali menjelaskan ke empat perusahaan tersebut melanggar beberapa peraturan, yakni:

1. Peraturan Menteri Perdagangan RI No 52 dan 29 tahun 2012 tentang ketentuan eksport produk pertambangan

2. Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan RI No. 75 tahun 2012 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar.

3. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 04 tahun 2014 tentang ketentuan eksport produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian

4. Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, pasal 103 huruf a tentang pemberitahuan dokumen kepabeanan palsu diancam pidana penjara maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp

5 miliar; serta pasal 82 ayat 6 tentang orang yang salah memberitahukan jenis atau jumlah barang dalam data kepabeanan sehingga tidak terpenuhinya pungutan negara maka dikenai sanksi administrasi paling banyak 1.000 persen dari nilai bea keluar yang kurang dibayarkan

Brata mengatakan barang-barang eksport tersebut bisa terdeteksi melalui mesin Gammaray dan X-ray milik Bea Cukai yang berasal dari Jerman dan hasil analisa intelijen.

"Untuk barang yang dilarang atau dibatasi untuk di eksport dan import yang diberitahukan tidak sesuai data kepabeanan, maka barang akan dikuasi negara," tandas Brata.

Sedangkan terkait pemidanaan terhadap ke empat perusahaan eksportir, Kasatbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sukardi mengatakan bahwa pihak kepolisian masih dalam proses penyidikan dan pengejaran kepada pelaku-pelaku perusahaan fiktif yang memalsukan data dan merugikan negara.

"Masih akan kita kembangkan kasusnya dan para pelaku masih dalam tahap penyelidikan," ujar Sukardi.

Menurut data penggagalan penyelundupan yang dimiliki Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, selama periode tahun 2012 hingga 2014 terhadap ekspor produk pertambangan, Bea Cukai Tanjung Priok menyita sebanyak 234 kontainer dengan akumulasi nilai barang sebesar Rp 26,2 miliar. (sp/mk)

0 komentar: