Hosting Unlimited Indonesia

Safaruddin Jadi Tersangka Bansos Dari Fraksi Demokrat

Written By Unknown on Wednesday, November 5, 2014 | Wednesday, November 05, 2014

Banjarmasin (Metro Kalimantan) Setelah lama ditunggu akhirnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kembali menetapkan mantan anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Safaruddin sebagai tersangka dana bantuan sosial untuk anggota dewan tahun 2010.Selasa (4/11/2014)

Syafaruddin dijadikan tersangka oleh, penyidik kejaksaan karena berdasarkan bukti dan keterangan saksi  dimuka persidangan sehingga  dianggap perlu untuk ditetapkan jadi tersangka, kata Kejati Kalsel Pudji  melalui  Kasi Penkum Kejati Irwan Suwarna.

"Karena berdasarkan keterangan saksi didepan persidangan dan barang bukti yang didapat mengarah ketersangka Safaruddin".

Hasil penyidikan tim penyidik Kejati Kalimantan Selatan mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan adanya penyelewengan yang dilakukan oleh tersangka terhadap bantuan sosial kemasyarakatan tahun 2010.

Ketika ditanyakan mengenai masalah apa yang menjadikan dasar ditetapkannya Sarafuddin, untuk yang lainnya tidak bisa kita sebutkan, kalau semua sudah dalam pemberkasan  nanti semuanya terungkap, kata Irwan.

Dalam perkara kasus korupsi Bantuan Sosial Kemasyarakatan tahun 2010 di biro kesra Kejaksaan Tinggi  sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, satu meninggal dunia dari kalangan Sekertariat Daerah Pemerintah Provensi Kalimantan Selatan dan sudah mulai disidangkan. Mereka adalah Sarmili, Mahliana, Anang Bachranie, Fitri Rifani, Muchlis Gafuri dan Fauzan Saleh. dan Amri yang sudah meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekertariat Daerah Provensi Kalimantan Selatan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No.188.44/0299/Kum/2010 tanggal 06 Juli 2010. Bahwa pada tahun anggaran 2010 Biro Kesra mengelola anggaran sebesar Rp. 57.219.000.000,- (Lima Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah) yang tercantum dalam daftar penggunaan anggaran satuan kerja pemerintah Daerah (DPA SKPD) No : 1.20.1.20.03.05.00.005.1  No Register 1.20.03.05.-041/2010 Tanggal 3 Desember 2009. Kemudian terjadi perubahan anggaran menjadi Rp. 92.419.000.000,- (Sembilan Puluh Dua Miliar Empat Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah) sesuai dengan DPA SKPD tanggal 21 September 2010

Bahwa anggaran bantuan sosial kemasyarakatan di biro kesra tahun 2010 telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 16.500.000.000,- (Enam Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dan bertambah setelah adanya perubahan anggaran atas usulan DPRD Kalimantan Selatan  untuk melakukan perubahan anggaran dana bantuan sosial menjadi  Rp.27.500.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)

Dalam memberikan dana bantuan sosial kepada semua Fraksi dari partai yang ada di DPRD Kalimantan Selatan, semua menerima dana bantuan sosial sebesar Rp.500.000.000,- (Liama Ratus Juta Rupiah)/orang yang langsung diambil oleh mereka untuk konstituen  didaerah, dan mereka (anggota DPRD Kalsel,red) tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaaan dana (LPJ). (Ags)

0 komentar: