Hosting Unlimited Indonesia

Sarmili Tidak Puas Dengan Tuntutan Jaksa

Written By Unknown on Thursday, December 18, 2014 | Thursday, December 18, 2014

Sarmili Saat Berbincang Dengan JPU/Agus
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Selain sidang mendengar tuntutan jpu kepada para terdakwa bansos  yang lainnya,  Sarmili sempat berbicara dengan awak media yang saat itu kebetulan keluar dari persidangan mengatakan bahwa dia sangat tidak puas akan hasil tuntutan JPU.

 "Saya merasa tidak puas terhadap tuntutan dari jaksa " kata Sarmili yang dituntut selama 3 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 9 miliar atau kurungan selama 1 tahun 6 bulan.


“Padahal saya dalam perkara ini hanya sebagai pembayaran saja, karena semua proposal yang masuk itu sudah final,dan jelas bahwa tuntutan jaksa ini tidak adil,” katanya. Rabu (17/12/2014)

Dalam hal ini saya merupakan bendahara pengeluaran pembantu pada bidang Kesra menggantikan ibu Mahliana selama enam bulan yakni dari bulan Juli - Desember 2010 yang tepatnya.

Sebagai bendahara pengeluaran pada saat itu kami sudah di periksa oleh insfektorat daerah dan juga BPK perwakilan kalsel, tidak ada kerugian negara yang diakibatkan oleh kami, tetapi kami hanya mendapat teguran oleh BPK Kalsel bahwa kami kurang optimal dalam pelaksanaannya.

Sarmili menambahkan bahwa selain itu saya juga heran dalam memetapkan kerugian negara atas hilangnya dana bansos tersebut oleh jaksa penuntut umum,  karena audit BPKP sebagai bahan rujukan akan adanya kerugian negara dan juga sebagai bahan untuk mengajukan ke kursi pesakitan bagi para tersangka korupsi tidak ada.

Bahwa perhitungan kerugian negara oleh JPU hanya sebatas perkiraan penyidik kejaksaan saja, tidak ada bukti yang menguatkan adaya kerugian yang ditimbulkan oleh mereka, karena audit dari BPKP tidak ada. 


Selain Fauzan Saleh , Mahliana yang  juga menjalani sidang tuntutan pada hai ini,  Mahliana di tuntut selama 3 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan UP 3,5 atau 1 tahun 6 bulan. “Kita tuangkan di pembelaan saja,” kata Erna yang juga penasehat hukum Mahliana.(ags)

0 komentar: