Hosting Unlimited Indonesia

Bendahara PNPM Batulicin, Nurul Akhirnya di Vonis 18 Bulan Penjara

Written By Unknown on Tuesday, December 9, 2014 | Tuesday, December 09, 2014

Nurul Hidayah Saat Mendengarkan Putusan Hakim
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Setelah hampir 4 bulan mengikuti persidangan, akhirnya tersangka kasus dugaan korupsi dalam kasus penggelapan dana Unit Pengolahan Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Batulicin Kaubupaten Tanah Bumbu, Nurul Hidayah (21), menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin. Senin(17/11/2014)

Dalam pembacaan amar putusan yang dipimpin hakim Abdul Siboro SH MH  terdakwa bersalah karena tersangka Nurul Hidayah telah melakukn penggelapan dana PNPM-MP berdasarkan audit BPKP kalsel  sebanyak Rp. 215.159.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah),   tersangka didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3  Jo pasal 18 UU N0.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tetang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp.50 juta subsider 2 bulan dan membayar uang pengganti sebanyak Rp. 205.159.000,- dan hartanya dirampas oleh negara untuk mengganti uang pengganti atau subsider 6 bulan.

Yang meringankan terdakwa adalah bahwa dia mengakui semua perbuatannya, dan ada mengganti uang sebanyak Rp.10 Juta yang langsung diserahkan kepada ketua Unit Pengolah Kegiatan  Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat  Mandiri Pedesaan Sdri Jumiati.  

Mendengar putusan dari Ketua Hakim, Nurul Hidayah hanya  terdiam, tidak banyak kata yang keluar dari mulutnya, ketika dikonfirmasi usai sidang oleh MK, Nurul hanya bilang tanya sama penasehat hukum saja katanya sambil berlalu.

Ketika dikonfirmasi dengan penasehat hukum terdakwa Ali Murtadlo, mengatakan bahwa kami masih pikir pikir atas putusan hakim apakah diterima atau tidak.

Mendengar putusan dari majelis hakim  JPU Kejari Batulicin Addon Califari Toh SH  yang diwakili oleh  Agung SH, juga mengatakan masih pikir pikir atas putusan tersebut, berdasarkan tuntutan kami terdakwa  Nurul dituntut selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp. 50 Juta subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti sebanyak Rp.205 Juta subsider 1 tahun.

Sekedar diketahui kasus ini bermula dari penyelidikan Polres Tanah Bumbu, yang mendapat laporan dari masyarkat untuk memeriksa unit pengelolaan kegiatan program nasional pemberdayaan masyarakat- mandiri pedesaan (PNPM-MP) di kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu karena ada dugaan penyelewengan dana PNPM-MP

Hasil penghitungan kerugian keuangan negara/ Daerah atas Dugaan Penyimpangan atas pelaksanaan penarikan dana UEP dan Penyetoran dana SPP Perguliran ke Bank pada tahun 2013 sebesar Rp.215.159.000,- (dua ratus lima belas juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut
No.
Uraian
                 Jumlah
1.
Penarikan dana UEP tidak tercatat oleh Bendahara pada buku Kas Harian UEP.
          Rp .71.450.000,-
2.
Dana SPP tidak disetorkan ke Bank.
          Rp. 58.205.500,-
3.
Penarikan dana UEP tidak dicatat oleh bendahara pada Buku Kas Harian UEP.
          Rp .60.000.000,-
4.
Pengeluaran yang tidak jelas penggunaannya.
          Rp. 25.503.500,-
JUMLAH
          Rp.215.159.000,-

Bahwa dengan demikian sesuai dengan perhitungan audit keuangan Negara yang dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan dengan Surat Nomor : SR-402/PW16/5/2014 tanggal 22 Agustus 2014 telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp.215.159.000,- (dua ratus lima belas juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah perhitungan kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Selatan


Berdasarkan BAP kepolisian dan surat dakwaan JPU, Nurul yang merupakan bendahara PNPM MP Desa Batulicin yang baru tamatan Madrasyah Aliayah diduga telah melakukan pengelapan dana dengan berdalih untuk mengobati orang tuanya, belanja untuk keperluan pribadi, dengan modus menggunakan slip pengambilan uang ke Bank BPD Kalsel Cab Batulicin yang salah, tetapi tidak dimusnahkan, sehingga Nurul dengan leluasa mengambil uang di bank BPD Kalsel, tampa hambatan,karena slip pengabilan telah ditanda tangani oleh ketua UPK Jumiati, ketua BKAD Hasriansyah,  Zarkani selaku fasilitator kecamatan dan Saidillah selaku wakil pengurus kelompok.(ags)



0 komentar: