Hosting Unlimited Indonesia

Dituntut Jaksa 12 Tahun, Di Vonis Hakim 6 Tahun

Written By Unknown on Tuesday, December 9, 2014 | Tuesday, December 09, 2014

foto istimewa cristian jaya kesuma- agus metro kalimantan
Cristian Jaya Kesuma /Agus
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Memang narkoba seperti sudah mengakar mulai dari yang tidak bekerja tukang ojek , sopir, sampai orang yang berpendidikan ikut terjurumus sebagai pemakai, akhirnya menjadi penjual sampai menjadi pemasok, tetapi para pelaku tidak mendapat efek jera dikarenakan hukuman yang di vonis oleh Hakim kurang maksimal.

Contonya seperti Cristian Jaya Kesuma yang merupakan penjual atau penyalur narkoba jenis sabu yang saat ditangkap oleh satuan Dir Narkoba Polda Kalsel dengan barang bukti sebanyak 99,76 gram paket besar dan 6,69 gram paket kecil  pada Jumat (29/08/2014) di komp. Grawira Tama Jalan Zafri Zam-Zam Kecamatan Banjarmasin Barat Banjarmasin.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bonny Sanggah SH MH, Cristian Jaya Kesuma di vonis selama 6 tahun dan denda sebanyak Rp. 1 miliar subsider 3 bulan, berdasarkan pendapat majelis hakim bahwa tersangka tidak terbukti sebagai pemilik sabu, tersangka hanya sebagai pengantar baran, Senin (1/12/2014).

Mendengar putusan hakim terdakwa Cristian Jaya Kesuma langsung menerima.

Ketika ditanyakan dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalsel Rahmawati SH atas putusan majelis hakim oleh MK, Rahmawati langsung menghindar, sambil berkata kita masih pikir pikir atas putusan tersebut.

Berdasarkan pantauan MK Senin (8/12/2014) di pengadilan Negeri Banjarmasin, sampai berakhirnya masa yang diberikan oleh hakim selama 1 minggu apakah menerima atau tidak atas putusan tersebut jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Ketika ditanyakan dengan Hakim Bonny, mengenai putusan yang hanya setengah dari tuntutan jaksa,Hakim Bonny mengatakan bahwa pelaku hanya orang suruhan, dan malah menyuruh mempertanyakan kepada jaksa penuntut.

Sewaktu ditanyakan kepada JPU Rahmawati mengenai vonis yang hanya setengah dari tuntutan,dan apakah ada banding dari JPU, Rahmawati malah menghindar seolah sibuk mengikuti persidangan.

Sekedar diketahui Jaksa penuntut umum mengenakan tersangka Cristian Jaya Kesuma  pada pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1 dan dituntut selama 12 tahun dan denda Rp. 1 Miliar subsider 6 Bulan.(ags)

0 komentar: