Hosting Unlimited Indonesia

Korupsi SDA 6 Provensi Mencapai Rp.201 Triliun

Written By Unknown on Thursday, December 11, 2014 | Thursday, December 11, 2014

Pertambangan Masuk Hutan
Jakarta (Metro Kalimantan) - Sejumlah LSM anti-korupsi menemukan potensi kerugian negara akibat korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) di enam provinsi senilai Rp 201,82 triliun.

LSM yang tergabung dalam aliansi anti-korupsi tersebut antara lain ICW, Walhi Sumatera Selatan, HAkA (Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh), Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur, Ammalta Sulawesi Utara (Aliansi Masyarakat Menolak Limbah Tambang), MCW (Malang Corruption Watch), dan Warga Pulau Bangka.

"Angka Rp 201,82 triliun cukup fantastis, melebih nilai korupsi di sektor lain. Namun, korupsi di sektor SDA ini tidak mendapat perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum," kata peneliti ICW, Tama S Langkun dalam konferensi pers bertemakan "Lawan Mafia Sumberdaya Alam" di Bumbu Desa, Cikini Jakarta Pusat pada Kamis (11/12).

Tama mengungkapkan, ICW dan LSM lainnya melakukan investigasi kasus korupsi di enam provinsi yakni Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Jawa Timur.

"Dari hasil investigasi tersebut, kita temukan beberapa kasus yang terindikasi korupsi di sektor tata guna lahan dan hutan," katanya.

Sementara peneliti ICW yang lain, Lais Abid menuturkan, ada 6 pola atau modus yang digunakan untuk melakukan korupsi.
Keenam pola tersebut di antaranya, merambah hutan baik secara ilegal maupun legal, menyiasati/manipulasi perizinan, tidak membayar dana reklamasi, menggunakan broker untuk mengurus perizinan ke penyelenggara negara.

"Menggunakan proteksi back-up dari oknum penegak hukum dan memanfaatkan posisinya sebagai penyelenggara negara agar perusahaan pribadinya," tambahnya.

LSM anti-korupsi ini, lanjut Lais, menuntut pemerintah, dalam hal ini Presiden dan pihak kementerian terkait, untuk mengambil langkah antisipatif dan solutif.

"Kami minta pemerintah melakukan review perizinan yang berhubungan dengan sumber daya alam di 6 wilayah temuan kami," tegasnya.

Selain itu, kata Lais, gabungan LSM ini mendesak pemerintah dan kementerian terkait mencabut izin korporasi terhadap beberapa perusahaan yang kami temukan bermasalah.
Presiden dan jajarannya, tambahnya, harus menyiapkan strategi untuk melawan mafia sumberdaya alam demi kepetingan penyelamatan sumberdaya alam.

"Penegak hukum harus fokus mengejar mafia sumberdaya alam dan tidak memastikan oknumnya untuk tidak memberikan proteksi kepada para pencuri sumberdaya alam," tandasnya.

Berikut ini kasus korupsi di sektor SDA yang ditemukan LSM Anti-Korupsi di 6 Provinsi.
1. Pengusahaan tanaman teh di kawasan hutan lindung Bukit Dingin, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan dengan potensi kerugian negara senilai
Rp. 36,6 Miliar.

2. Pengusahaan Sawit kawasan Suaka Marga Satwa Dangku, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dengan potensi kerugian negara senilai Rp. 118,32 Miliar

3. Penambangan batubara di kawasan hutan produksi Kabupaten Berau, Kalimantan Timur dengan potensi kerugian negara senilai Rp. 241,04 Miliar

4. Pengusahaan sawit di Kawasan Ekosistem lauser (KEL), Aceh dengan potensi kerugian negara senilai Rp. 58,7 Miliar

5. Pengusahaan tambang biji besi di Pulau Bangka, Sulawesi Utara dengan potensi kerugian negara senilai Rp. 200,75 Triliun

6. Pengusahaan tambang mangan di Manggarai, Nusa Tenggara Timur dengan potensi kerugian negara senilai Rp 11,14 Miliar

7. Pengusahaan Pasir Besi di Kabupaten Malang, Jawa Timur dengan potensi kerugian negara senilai Rp. 600 Miliar(sp/mk-01)

0 komentar: