Hosting Unlimited Indonesia

KPK Kembali Geledah 2 Rumah, Kasus Diklat Sorong

Written By Unknown on Thursday, December 11, 2014 | Thursday, December 11, 2014

Jakarta (Metro Kalimantan) -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah di Bekasi. Tindakan ini dilakukan terkait dugaan korupsi Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua, pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2011.

"Ada dua lokasi, di sebuah rumah Jalan Pembina Rawa Lumbu Bekasi. Kedua, di rumah Jalan Avia Blok 1 Bumi Dirgantara, Bumi Asih, Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).

Johan mengatakan, penggeledahan itu dilakukan sejak siang sampai sore hari. Namun, Johan belum tahu rumah itu milik saksi atau tersangka. Ia mengaku belum  mendapatkan informasi dari satuan tugas penggeledahan.

"Alamatnya lengkap. Cuma namanya (milik saksi atau tersangka) tidak disebutkan," imbuh Johan.

KPK, kata dia, juga belum memastikan akan menyita atau tidak dokumen dan benda-benda lain. Intinya, penggeledahan tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Pertama adalah General Manager PT  Hutama Karya (Persero), Budi Rachmat Kurniawan (BRK). Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tersangka lainnya, dua pegawai negeri sipil dari Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan juga menjadi tersangka. Mereka adalah Sugiharto (SG) dan Irawan (IR).

SG diketahui  sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek itu. Sementara IR merupakan ketua panitia pengadaan barang dan jasa proyek. Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(metronews/mk-03)

0 komentar: