Hosting Unlimited Indonesia

Mendengar Tuntutan Jaksa 5 Tahun Isteri Langsung Pingsan

Written By Unknown on Thursday, December 18, 2014 | Thursday, December 18, 2014

Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum terhadap suami tercinta Anang Bachranie yang merupakan terdakwa korupsi dana bantuan sosial di Biro Kesra Provinsi Kalsel , isteri terdakwa langsung pingsan setelah mendengar tuntutan jaksa yang menuntut suaminya selama 5 tahun penjara dalam sidang, Selasa (16/12) sore.

Seluruh sanak keluarga pun mencoba menyadarkan wanita yang belakangan diketahui bernama Beti tersebut. Setelah beberapa saat coba disadarkan, Beti akhirnya siuman. Sambil terus dibopong keluar oleh keluarganya dari ruang sidang, terdengar sayub suara menyebut nama tuhan.

Wanita setengah baya itu diduga syok mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut suaminya selama 5 tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta subsider selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar atau kurungan 2 tahun.

Tuntutan itu lebih tinggi dua kali lipat dari tuntutan yang ditujukan kepada Muchlis Gafuri dan Fitri Rifani selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Yang berbeda hanyalah uang pengganti untuk Muchlis sebesar Rp 12 Miliar sedangkan uang pengganti yang dibebankan kepada Fitri senilai Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Penasihat hukum dari Anang Bachranie, Syamsu Saladin SH mengaku terkejut dan keberatan dengan tuntutan terhadap kliennya yang dibacakan oleh jaksa tadi.

“Pasti sangat keberatan sekali, tapi kita masih belum tahu apa alasan dari jaksa hingga memberikan tuntutan cukup tinggi kepada kliennya karena dakwaan tadi dibaca cuma sebagian saja,” katanya.

Kalau bicara soal tanggung jawab, menurut Syamsu, tidak ada perbedaan dengan terdakwa lainnya yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Kesra.  

“Apalagi jika nanti pada saat sidang tuntutan terhadap Fauzan Saleh, kalau lebih ringan tentu kami akan lebih kecewa, tapi kita lihat nantilah,” ujarnya.


0 komentar: