Hosting Unlimited Indonesia

Fauzan Saleh Dituntut Jaksa 5 Tahun

Written By Unknown on Thursday, December 18, 2014 | Thursday, December 18, 2014

Fauzan Saleh Saat Mendengarkan Tuntutan JPU
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Sidang  bansos sudah mendekati tahap akhir, kini kejaksaan tinggi sudah  mempersiapkan tuntutan terhadap para terdakwa bansos dana alokatif untuk anggota DPRD Kalsel, untuk hari ini ada tida anggenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa yakni Sarmili, Faujan Saleh dan Mahliana.
  
Dalam pembacaan tuntutan JPU kepada terdakwa H Fauzan Saleh di hadapan majelis hakim tipikor pengadilan negeri banjarmasin menuntut terdakwa selama  5 tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti senilai Rp1,444.600.000,- atau Rp. 1,4 Miliar. 

Mendengar akan tuntutan jaksa terhadap Fauzan Saleh terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin bak seperti jurus mabuk.

Kata penasihat hukum terdakwa Bunyani SH, “Tuntutan jaksa seperti jurus mabuk,” ketika usai sidang, Rabu (17/12).

Dia menilai, bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Ferry Sormin tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Dalam melakukan penuntutan, jaksa tidak sesuai dengan fakta di persidangan, harusnya jaksa juga melihat fakta di lapangan,” ucapnya singkat.

Tanggapan keras atas perbedaan tuntutan masing-masing terdakwa juga muncul dari Sekretaris Jenderal Peradi Banjarmasin, Dian Korona SH MH, dia menilai tuntutan terhadap terdakwa sangat fantastis. “Tuntutan untuk Fauzan dan Anang itu terlalu fantastis dan sadis,” ujarnya.

Menurutnya, jaksa tidak melihat dari fakta yang terungkap, padahal seharusnya juga mempertimbangkan hal-hal yang terungkap di persidangan. Kalau begini jadi pertanyaan ada apa gerangan ?

“Jangan hanya mentang-mentang bisa menuntut sesorang lalu seenaknya, seharusnya mereka juga harus melihat dari landasan azas keadalian,” tegasnya.

Dian berharap pihak kejaksaan dalam menangani perkara ini jangan tebang pilih. Sebab dari fakta di persidangan terungkap adanya keterlibatan anggota dewan.

“Masa yang dijadikan tersangka cuma dua orang mantan anggota dewan, yang lainnya apa kabarnya ?,” sindirnya.(ags)

0 komentar: