Hosting Unlimited Indonesia

Pemilik Sabu 4,3 Kg dan Ineks 18.000 di Vonis 16 Tahun

Written By Unknown on Friday, December 5, 2014 | Friday, December 05, 2014

Budi Saputra, Yulia Sutopo dan Dony (Agus MK)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Sidang putusan 3 terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 4,3 Kg Sabu  dan 18.000 butir Ineks, dilakukan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (04/12/2014).

Berdasarkan putusan No. 810/Pid-Um/XII/ PN- Banjarmasin tim majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ferry Sormin  SH,M Hum , memutuskan Budi Saputra alias Qyu dan Dony yang merupakan suami dari Yulia Sutopo divonis dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah atau kurungan 6 bulan. dan untuk Yulia Sutopo divonis Hakim dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda 10 miliar subsider 6 bulan.

Dalam amar putusan tersebut para terdakwa di dakwa dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan tuntutan JPU Aswadi dari Kejati Kalsel,  mereka bertiga yakni Budi Saputra alias Qyu dan Dony dituntut selama 19 tahun dan untuk Yulia Sutopo dituntut selama 12 tahun dan denda sebanyak 10 miliar subsider 1 tahun 

Saat ditanya hakim bagaimana tanggapan atas putusan yang diberikan, setelah berkonsultasi dengan pengacara nya, masing-masing terdakwa menyatakan hal yang sama, pikir-pikir apakah ingin banding atau menerima putusan hakim tersebut.(ags)
 

0 komentar: